Kamis 05 Nov 2020 15:13 WIB

Anies Sebut Okupansi Ruang Rawat Covid-19 50 Persen

DKI Jakarta siap hadapi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan DKI Jakarta siap hadapi lonjakan kasus akibat liburan panjang akhir Oktober.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan DKI Jakarta siap hadapi lonjakan kasus akibat liburan panjang akhir Oktober.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan jajarannya siap menghadapi lonjakan jumlah kasus Covid-19 pascalibur panjang akhir bulan Oktober 2020 lalu. Anies mengungkapkan, saat ini, tingkat okupansi ruang rawat bagi pasien sekitar 50 persen.

"Sejauh ini, (okupansi) ICU 58 persen, kemudian untuk rawat inap sekitar 50 persen," kata Anies di Jakarta, Kamis (5/11).

Baca Juga

Sementara itu, okupansi perawatan di hotel isolasi mandiri sebanyak 21 persen. Menurut Anies, berdasarkan tingkat ketersediaan ruang rawat tersebut, Pemprov DKI siap menghadapi apabila terjadi lonjakan jumlah kasus Covid-19.

Dia pun meminta jajarannya agar tetap siap siaga untuk menangani kemungkinan tersebut. Namun, sejauh ini belum terjadi lonjakan kasus Covid pascaliburan.

"Sejauh ini kita belum melihat ada perubahan apapun. Jadi dari sisi RT, RW, gugus tugasnya antisipasi bila ada kasus tambahan, puskesmas siap-siap bila ada kasus tambahan. Tapi sampai sekarang berjalan lima hari (pascaliburan) mudah-mudahan terus kita tidak menyaksikan (peningkatan kasus Covid)," ungkap Anies.

"Karena itu lah kita siap-siap, dan saya imbau kepada seluruh masyarakat gunakan masker terus. Masker ini perlindungan kita terbaik. Kemudian cuci tangan dengan rutin dan jaga jarak," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta kini memiliki 98 rumah sakit rujukan Covid-19. Sebanyak 90 rumah sakit ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.

Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada 28 September 2020. Sedangkan delapan rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.

Selain itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat juga telah menyediakan tiga hotel yang dapat digunakan untuk isolasi mandiri, yakni Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

"Untuk tempat tidur isolasi sejumlah 5.782, persentase keterisiannya sebesar 52%," ujar kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement