Rabu 04 Nov 2020 22:41 WIB

Bappenas: Sistem Peradilan Pidana Anak Berdampak Baik

Penyelesaian perkara melalui diversi atau proses di luar peradilan pidana meningkat,

Penjara (ilustrasi). Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Slamet Soedarsono mengatakan sejumlah kemajuan dan dampak positif sudah dicapai setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Penjara (ilustrasi). Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Slamet Soedarsono mengatakan sejumlah kemajuan dan dampak positif sudah dicapai setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Slamet Soedarsono mengatakan sejumlah kemajuan dan dampak positif sudah dicapai setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Penyelesaian perkara melalui diversi meningkat dan vonis pidana penjara dan dititipkan di lembaga pembinaan khusus anak menurun," kata Slamet dalam sebuah seminar daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu (4/11).

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Slamet mengatakan anak yang divonis pidana penjara dan dititipkan di lembaga pembinaan khusus anak menurun dari 3.600-an anak pada Januari 2014 menjadi 1.500-an pada September 2020.

Baca Juga

Menurut Slamet, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pemenuhan hak-hak anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, pada kenyataannya, pemenuhan hak anak berhadapan dengan hukum bila sepenuhnya terpenuhi. "Anak berhadapan dengan hukum rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi selama proses peradilan. Hak kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial selama proses peradilan penting untuk dipenuhi," tuturnya.

Slamet mengatakan pemenuhan hak-hak anak berhadapan dengan hukum harus menggunakan prinsip pelindungan hukum sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Untuk lebih memperkuat pelindungan hukum bagi anak, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang lebih menekankan pada pelaksanaan diversi dan pendekatan keadilan restoratif.

"Penjatuhan hukum yang merampas hak anak adalah pilihan terakhir dalam rangka memenuhi hak-hak anak," ujarnya.

Meskipun sudah ada kemajuan baik sejak pemberlakuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Slamet mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam proses diversi hingga reintegrasi anak berhadapan dengan hukum ke masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement