Rabu 04 Nov 2020 19:11 WIB

Pernyataan Baleg Soal Perbaikan UU Cipta Kerja Dikritik

'Dalam negara hukum, prosedur dan substansi itu tidak dapat dipisahkan.'

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)
Foto: republika
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti menyoroti pernyataan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas soal perbaikan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Supratman mengatakan DPR dan pemerintah bisa langsung memperbaiki pasal dalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang keliru, tanpa harus menyiapkan naskah rancangan baru. 

Menurutnya, tidak tepat ketika pembuat undang-undang membedakan antara kesalahan substansi dan kesalahan prosedur. "Padahal di dalam negara hukum, antara prosedur dan substansi itu tidak dapat dipisahkan. Tujuan itu tidak menghalalkan segala cara," kata Susi kepada Republika, Rabu (4/11).

Baca Juga

Apalagi, ia menambahkan, Supratman juga mengakui bahwa hal tersebut tidak diatur di dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Meski tidak diatur dalam Undang-Undang, bukan berarti revisi tersebut bisa dilakukan seenaknya tanpa memperhatikan prinsip hukum. 

"Kalau tidak diatur bukan berarti boleh dilakukan. Sesuatu itu kalau tidak diatur ada dua kemungkinan, dia boleh dilakukan sepanjang tindakan-tindakan itu dalam rangka memperkuat prinsip-prinsip tertentu," ujarnya.

Ia menjabarkan ada sejumlah asas yang harus diperhatikan. Antara lain asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan,  kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

"Kalau misalnya revisi, revisi itu tidak ada dasar hukumnya. Itu hanya berdasarkan praktek terus menerus, terus bagaimana kita meletakan praktek itu di dalam kerangka negara hukum yang membutuhkan bahwa sebelum anda melakukan tindakan itu, itu harus ada dasar hukum," jelasnya. 

Sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menanggapi terkait adanya temuan kesalahan ketik pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya penerbitan naskah revisi undang-undang tidak perlu dilakukan, karena yang diubah hanya pada kesalahan ketik saja, bukan pada subtansi undang-undang. Oleh karena itu ia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah hanya perlu mengoreksi pasal yang bermasalah.

"DPR bersiap melakukan itu, jadi dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja kemudian diundangkan tanpa perlu tandatangan presiden lagi," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak menyalahi Undang-Undang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Sebab terkait hal itu tidak diatur secara tegas di dalam UU PPP.

"Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement