REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memastikan keberadaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak akan memicu eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara berlebihan. Ia mengungkapkan, pengaturan mengenai pemanfaatan SDA di dalam UU Cipta Kerja tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Karena prinsip-prinsip dalam UU lingkungan yang sudah ada, tidak diganggu. Yang dibetulin adalah prosedurnya," kata Siti dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Selasa (3/11).
Dalam implementasi di lapangan, Siti juga memberi jaminan bahwa pemerintah masih memiliki instrumen kontrol untuk memastikan eksplorasi dan eksploitasi SDA tetap sesuai kaidah lingkungan. Pemerintah pun, ujarnya, masih akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
PP tersebut akan mengatur mengenai batasan dan istrumen kontrol daya dukung serta daya tampung lingkungan. Siti juga menambahkan Kementerian LHK masih berprinsip untuk mengendapkan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan.
Berkaitan dengan penerapan UU Cipta Kerja dalam pemanfaatan SDA ini, Siti memberi contoh pengelolaan perhutanan sosial. Masyarakat di sekitar hutan bisa punya akses ekonomi terhadap hutan untuk kesejahteraan tanpa harus merusak lingkungan. Perhutanan sosial juga punya peran untuk mendorong kinerja ekspor nasional, dari komoditas yang dihasilkan oleh para penggarap.