Rabu 04 Nov 2020 17:26 WIB

Gagal Jadi Cabup Pacitan, Kadispora Malah Disanksi Risma

Sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi disiplin sesuai dengan rekomendasi dari KASN

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Foto: Tangkapan layar
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengaku, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang dinilai melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada serentak 2020. Adapun ASN yang dimaksud  adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M. Afghani Wardhana.

Namun demikian, Febri enggan menjelaskan sanksi apa yang dijatuhkan. Febri hanya mengatakan, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi disiplin sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat rekomendasi dari KASN tersebut dikeluarkan pada 15 April 2020 yang isinya berupa rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.

"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febri di Surabaya, Rabu (4/11).

Menurut dia, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas, dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.

Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana membenarkan dirinya telah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Afghani mengakui, pelanggaran tersebut dilakukan di Kabupaten Pacitan. "Tepatnya di Kabupaten Pacitan," kata Afghani singkat.

Sebelumnya, Afghani memang disebut-sebut mendaftarkan diri maju pada Pilkada Pacitan 2020 melalui Partai Demokrat. Afghani bahkan sudah sowan ke Ketua Umum Partai Demokrat kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun ternyata, Demokrat lebih memilih menurunkan rekomendasi kepada Indrata Nur Bayu Aji, yang tak lain adalah ponakan SBY sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement