REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno mengatakan, sebagai kepala daerah tingkat provinsi, pihaknya mendukung Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Irwan menyebutkan, jabatan gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk daerah sesuai amanah undang-undang.
"Kalau ditanya saya sebagai gubernur, tentu saya mendukung karena gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Enggak mungkin saya menolak. Undang-Undang perintahnya begitu," kata Irwan di kantor Gubernur Sumbar, Selasa (3/11).
Irwan menjelaskan, setelah UU Cipta Kerja diteken presiden, selanjutnya lahir peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen). Irwan mengakui, ia bersama sejumlah kepala daerah sudah pernah diajak rapat terbatas oleh Presiden Jokowi untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat.
Sehingga, sejumlah masukan dari kalangan buruh dan mahasiswa yang selama sebulan terakhir intens melakukan unjuk rasa terkait Undang Undang Cipta Kerja ini menurut Irwan akan diakomodasi melalui PP dan permen. "PP kabarnya akan keluar akhir tahun. Nanti kan ada pembagian-pembagiannya seauai bidang masing-masing," ujar politikus PKS itu.
Irwan juga menanggapi mengenai anggapan sejumlah pengamat yang menganggap, berlakunya UU Cipta Kerja mengurangi kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam hal perizinan. Menurut Irwan, pemerintah pusat tidak bermaksud menggembosi kewenangan pemda.
Untuk perizinan usaha, misalnya, kata Irwan, pemerintah pusat tetap memerlukan bantuan pemerintah provinsi. Karena pusat tidak bisa mengontrol 500 lebih kota dan kabupaten secara bersamaan. Irwan juga tidak mengkhawatirkan UU Cipta Kerja yang dapat melemahkan posisi buruh.
Sumbar, kata dia, mayoritas bergerak di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Di mana sistem kerja di lahan pertanian yang ada di Sumbar sejak dulu menerapkan bagi hasil, tidak dengan upah. "Jadi di Sumbar tidak ada hubungan atasan atau bawahan. Tapi egaliter, caranya bagi hasil," ucap Irwan.