Selasa 03 Nov 2020 13:51 WIB

F-PKS Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

F-PKS tak bisa ajukan uji materi UU Cipta Kerja karena kedudukan hukumnya lemah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi UU Cipta Kerja] Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mendukung langkah masyarakat yang mengajukan judicial review omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: republika
[Ilustrasi UU Cipta Kerja] Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mendukung langkah masyarakat yang mengajukan judicial review omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mendukung langkah masyarakat yang mengajukan judicial review omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani naskah tersebut.

"Menurut saya langkah hukum bagi masyarakat yang menolak RUU ini adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto kepada Republika.co.id, Selasa (3/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, F-PKS tak bisa melakukan langkah serupa terhadap UU Cipta Kerja. Sebab, kedudukan hukum PKS lemah ketimbang elemen masyarakat lainnya.

"PKS kan partai politik yang ada di DPR RI, maka legal standingnya lemah. Tentu masyarakat yang akan mengambil peran ini," ujar Mulyanto.

Kendati demikian, Fraksi PKS menemukan kembali poin yang bermasalah di dalam naskah UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Jokowi. Tepatnya di Pasal 6 yang berbunyi, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Janggalnya, Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk Pasal 5 ayat (1). Tetapi, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja hanya berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

"Baca Pasal 6 saja sudah ada catatan, acuan ayat 1 nya di Pasal 5 tidak ada," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa Presiden Jokowi menandatangani dokumen UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama. 

Naskah UU Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman ini bisa diakses dan diunduh publik melalui alamat jdih.setneg.go.id pada bagian produk hukum terbaru. Di bawah tanda tangan Menkumham juga dituliskan bahwa dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245. "Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi keterangan dalam naskah tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement