REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa Muhammad Munjiat, yaitu anak dari Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Munjiat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap pengurus dan aktivis Nadhlatul Ulama (NU) yang menjerat ayahnya.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sejauh mana keterlibatannya membuat video, penguploadan dikarenakan nama yang bersangkutan sesuai dengan channel YouTube yang digunakan, pengeditan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11).
Kemudian terkait penangguhan penahanan SN (Gus Nur), kata Awi, sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Dikarenakan seluruh rangkaian pemeriksaan merupakan hak prerogatif penyidik. Selain Munjiat, pada Selasa (3/11) Bareskrim juga akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
"Orang-orang yang berada di dalam proses pembuatan video tersebut akan dilakukan pemanggilan termaksud saudara RH (Refly Harun)," ucap Awi.
Sebelumnya, Awi membeberkan, motif Gus Nur yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Gus Nur berdalalih merasa prihatin dan peduli dengan kondisi NU saat ini. Motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Gus Nur.
"Merupakan bukti nyata bahwasannya yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan NU yang sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda," jelad Awi Setiyono beberapa waktu lalu.