Senin 02 Nov 2020 20:42 WIB

Pemprov DKI akan Sosialisasikan Penetapan UMP 2021

Perusahaan yang terdampak dapat menyesuaikan besaran UMP seperti tahun sebelumnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta. Ilustrasi
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp 4,4 juta bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Andri menyebut, sosialisasi itu juga bertujuan untuk memberi kesempatan bagi sektor usaha yang pendapatannya anjlok akibat pandemi mengajukan permohonan penangguhan UMP.

“Secara masif kami akan maraton (sosialisasi), kan masih ada waktu dua bulan,” kata Andri dalam webinar melalui Zoom, Senin (2/11).

Adapun batas pengajuan permohonan penangguhan UMP itu akan berakhir pada 22 Desember 2020, atau 10 hari sebelum penerapan kenaikan UMP. Hal itu tercantum dalam Pasal 2 Pergub Nomor 103 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Andri menjelaskan, perusahaan yang terdampak dapat menyesuaikan besaran UMP seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 4,2 juta. Sedangkan jika perusahaan yang terdampak Covid-19, tetapi tidak melapor atau mengajukan permohonan penangguhan, maka akan menerapkan kenaikan UMP 2021. “Kalau dia tidak mengajukan, berarti dia tidak terdampak dan dia harus menerima ketentuan Pemprov DKI sebesar Rp 4,4 juta,” ujarnya.

Sementara itu, sambung dia, apabila ada perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 dan tidak menaikkan UMP sesuai yang sudah ditentukan, maka bakal dikenakan sanksi. Begitu pula dengan perusahaan yang terdampak. Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai jenis sanksi yang akan diberikan.

“Yang namanya UMP itu wajib hukumnya, yang harus dilakukan perusahaan membayar kepada pekerja. Kalau enggak laksanakan, ya pastilah (kena sanksi). Jangankan yang tidak terdampak, yang terdampak pun kan dia menyesuaikan UMP 2020, dia wajib hukumnya membayar UMP sesuai UMP tahun 2020,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menetapkan UMP DKI tahun 2021 sebesar Rp 4,4 juta. Keputusan itu diambil lantaran ada perusahaan yang dinilai tetap tumbuh pada masa pandemi Covid-19.

“UMP tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 4.416.186,548,” kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Anies menuturkan, kebijakan ini tidak berlaku secara merata bagi seluruh sektor usaha. Dia menyebut, sektor usaha yang tidak mengalami dampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat menggunakan kebijakan itu.

Ia mencontohkan, produsen masker dan alat kesehatan kini justru mengalami pertumbuhan produksi. Sedangkan perusahaan, seperti perhotelan pendapatannya anjlok.

“Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris. Bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi UMP-nya tetap. Bagi usaha yang tidak terdampak, dia harus mengikuti UMP yang ditetapkan sesuai dengan PP 78 tahun 2017,” imbuhnya.

Flori sidebang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement