Senin 02 Nov 2020 18:54 WIB

Daya Beli Petani di Lampung Turun

Beberapa komoditas pangan mengalami penurunan harga.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Fuji Pratiwi
Petani memanen padi di lahannya yang terendam air hujan (ilustrasi). BPS Provinsi Lampung mencatat, penurunan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Lampung sebesar 0,93 persen.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Petani memanen padi di lahannya yang terendam air hujan (ilustrasi). BPS Provinsi Lampung mencatat, penurunan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Lampung sebesar 0,93 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Nilai Tukar Petani (NTP) atau daya (kemampuan) beli petani terhadap indeks harga barang yang diterima petani di Lampung mengalami penurunan 0,93 persen. Semua wilayah di Sumatra, NTP mengalami kenaikan kecuali Aceh dan Lampung.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Faizal Anwar mengatakan, kenaikan tertinggi NTP terjadi di Provinsi Bangka Belitung sebesar 2,49 persen. "Sedangkan penurunan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Lampung sebesar 0,93 persen," kata Faizal Anwar dalam konferensi pers secara virtual di Bandar Lampung, Senin (2/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, perubahan NTP Provinsi Lampung yang turun sebesar 0,93 persen menempati peringkat ke-10 di wilayah Sumatra dan peringkat ke-33 secara nasional. NTP Provinsi Lampung pada Oktober 2020 masing-masing subsektor tercatat pada subsektor padi dan palawija 91,64; Hortikultura 96,30; tanaman perkebunan rakyat 96,64; peternakan 99,02; perikanan tangkap 102,61; dan perikanan budidaya 100,21. Sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 94,74.

Pada Oktober 2020, Faizal menerangkan beberapa komoditas mengalami penurunan harga, yakni komoditas subsektor tanaman pangan, peternakan, dan perikanan budidaya, seperti gabah, ketela pohon, beberapa jenis ternak dan unggas, dan beberapa jenis ikan budidaya. Sedangkan subsektor hortikultura, tanaman perkebunan, dan perikanan tangkap mengalami kenaikan harga, yakni sayuran dan buah, kelapa, kakao, karet, kelapa sawit, dan beberapa jenis ikan tangkap.

Faizal menyebutkan, konsumsi rumah tangga perdesaan di Lampung mengalami kenaikan sebesar 0,33 persen pada Oktober 2020. Hal tersebut disebabkan naiknya hampir seluruh kelompok indeks harga kecuali pendidikan dan penyediaan makan dan minuman/restoran.

Kelompok makanan, minuman, dan tembakau naik 0,53 persen. Kelompok pakaian dan alas kaki naik 0,09 persen. Perumahan, alat listrik dan bahan bakar naik 0,02 persen.

Selanjutnya, perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga naik 0,20 persen. Kesehatan naik 0,04 persen, transportasi naik 0,05 persen. Sedangkan informasi, komunikasi, dan jasa keuangan naik 0,02 persen. Rekreasi, olahraga, dan budaya naik 0,31 persen. Perawatan pribadi dan jasa lainnya naik 0,07 persen. Sementara kelompok yang tidak mengalami perubahan yakni pendidikan dan penyediaan makan dan minuman/restoran.

Dia mengatakan, keterbandingan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan di Indonesia pada Oktober 2020, kenaikan tertinggi terjadi di Sumatra Barat sebesar 0,95 persen dan penurunan tertinggi di Sulawesi Selatan 0,71 persen. Provinsi Lampung dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan 0,33 persen menempati peringkat ke-14 secara nasional. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement