Senin 02 Nov 2020 10:44 WIB

Pembangunan Bendungan Logung Telan Anggaran Rp 584 Miliar

Sembilan pemilik lahan untuk bendungan belum mencairkan dana konsinyasi di PN Kudus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana terowongan air dalam sebuah pembangunan bendungan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Suasana terowongan air dalam sebuah pembangunan bendungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sembilan warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan Bendungan Logung di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum mencairkan dana kosinyasi atau ganti untung yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

"Memang masih ada uang konsinyasi di rekening bank atas nama Pengadilan Negeri Kudus yang belum dicairkan oleh pemilik lahan," kata Ketua PN Kudus, Singgih Wahono di Kabupaten Kudus, Senin (2/11).

Mega proyek pembangunan Bendungan Logung tersebut dengan nilai kontrak tahun jamak dianggarkan  lewat APBN sebesar Rp 604,15 miliar, meliputi biaya konstruksi sebesar Rp 584,94 miliar, sedangkan biaya supervisi sebesar Rp 19,21 miliar.

Dia mengungkapkan, total lahan yang belum dicairkan memang ada 10 bidang, namun ada dua bidang lahan dengan atas nama pemilik yang sama. Sementara total uang yang belum diambil, sebesar Rp 389,1 juta dengan nilai konsinyasi masing-masing bidang lahan bervariasi antara Rp 2 juta hingga terbesar Rp 66,1 juta.

Uang tersebut, dipastikan tersimpan dengan aman dan warga yang berhak tetap bisa mencairkannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Warga sudah tidak bisa melakukan upaya jalur hukum karena upaya terakhir yang ditempuh sudah berkekuatan hukum tetap sehingga uang ganti untung lahan tersebut sebaiknya dicairkan warga.

Meskipun mendapatkan jaminan keamanan, ketika pemilik lahan yang uang penggantinya masih belum dicairkan dan meninggal, tentunya ahli warisnya dalam mengurus pencairan juga lebih rumit karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mencairkan dana konsinyasi tersebut.

Asisten I Setda Kudus, Agus Budi Satriyo membenarkan, memang masih ada warga yang belum mencairkan dana konsinyasi. "Alasan belum dicairkan juga macam-macam karena ada yang memang pesan dari orang tuanya sebelum meninggal agar tidak perlu dicairkan dan ada pula faktor lain," ujar Agus.

Karena uang ganti untungnya sudah dititipkan di PN Kudus, maka pihak yang akan memberitahukan tentang hal itu juga pihak PN Kudus.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan bendungan mengajukan gugatan nilai ganti untung yang ditawarkan pemkab dinilai terlalu murah.

Untuk lahan miring dihargai Rp 28 ribu per meter persegi (m2), sedangkan harga lahan datar sebesar Rp 31 ribu per m2. Karena proses ganti rugi yang cukup alot, akhirnya Pemkab Kudus mengajukan konsinyasi ke PN Kudus dengan menyerahkan 68 berkas atau bidang tanah yang tersebar di empat desa.

Untuk Desa Kandangmas tercatat ada 55 berkas, sedangkan Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) sebanyak 11 berkas, dan dua berkas masing-masing di Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo) dan Rejosari (Kecamatan Dawe).

Adapun lahan yang dibangun bendungan tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe) serta lahan Perhutani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement