REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa bersama Dewan Pengupahan menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 naik Rp 100 ribu. Kenaikan ini setara 5,65 persen dari UMP sebelumnya yakni Rp 1.768.000,00.
"Sehingga UMP 2021 kami putuskan sebesar Rp 1.868.777, jadi kira-kira itu," katanya kepada wartawan di Kota Malang, Ahad (1/11).
Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim akan berkoordinasi dengan bupati dan wali kota. Mereka akan segera melakukan musyawarah bersama terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Jika UMK sudah diputuskan, maka nilai UMP yang baru ditetapkan tidak berlaku di daerah terkait.
Khofifah menjelaskan pertimbangan kenaikan UMP Rp 100 ribu dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, jaminan atas kelangsungan usaha dunia industri di tengah pandemi Covid-19. "Kita semua memahami ada sektor yang terdampak, ada yang tidak terdampak," ucapnya.
Pertimbangan kedua dilatarbelakangi tuntutan buruh saat unjuk rasa pada 27 Oktober lalu. Mereka mengajukan sejumlah hal yang salah satunya kenaikan upah Rp 600 ribu. Jumlah ini dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), purchasing power, dan lain sebagainya.
"Yang mereka inginkan ini akan menjadi pertimbangan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan," kata dia menambahkan.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim Ahmad Fauzi menyatakan kenaikan UMP di Jatim mempunyai dasar yang kuat. Sebab, tidak seluruh perusahaan di daerahnya terdampak ekonomi akibat Covid-19. Banyak perusahaan yang tetap berjalan stabil sehingga berharap adanya peningkatan UMP.
Berdasarkan hal tersebut, maka Dewan Pengupahan Jatim mengambil langkah tegas dan jelas terkait kenaikan UMP. Kenaikan ini tidak boleh didasarkan pada hal berbau emosional dan ambisius semata. "Namun harus meyakinkan semua pihak kehidupan industri harus tetap jalan," ungkap pria yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim ini.
Meski kenaikan UMP kecil, Fauzi berharap para pekerja dan buruh tetap mensyukurinya. Sementara untuk para pengusaha, diharapkan tidak kecewa karena kenaikan UMP sebenarnya hanya persyaratan wajib. Ketika UMK ditetapkan, maka besaran UMP tidak berlaku lagi nantinya.
"Sekali lagi, dengan mengucap alhamdulillah selaku SPSI Jatim syukuri yang telah dinaikkan oleh Bu Gubernur. Nilainya menurut kita sudah cukup fantastis. Akan tetapi saya mengamini keputusan ini adalah keputusan yang terbaik, dunia usaha masih tetap bisa kita selamatkan," jelasnya.