REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membentuk tim gabungan untuk mengatasi kebocoran pajak reklame guna meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Kasus kebocoran pajak reklame yang selama ini terjadi akibat beberapa faktor.
"Reklame sering banget bocornya, penyebabnya sudah habis masa berlakunya tapi masih terpasang kalau tidak ya reklame-reklame ilegal atau tanpa izin. Ini yang harus segera diperbaiki," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi di Cikarang, Sabtu (1/11).
Menurut dia, Bapenda Kabupaten Bekasi sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga Satuan Polisi Pamong Praja. "Jadi dalam tim gabungan ini semua bekerja, mana sekiranya yang habis masa berlakunya. Mana yang tidak ada izinnya, semua harus dilakukan pembongkaran," katanya.
Herman juga sudah meminta agar DPMPTSP membuat keterangan tulisan masa berlaku di setiap reklame yang terpasang sehingga tim Bapenda bersama Satpol PP dan Dinas PUPR bisa melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar. "Sekarang ini kan rekan Satpol PP kesulitan ya, jadi hanya nunggu saja kalau ada perintah pembongkaran. Kalau sudah jelas ada data lokasinya, masa berlaku, dan status legal atau ilegal bisa langsung bongkar," katanya.
Dia berharap keberadaan tim gabungan ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame mulai awal 2021. "Ya secepatnya, 2021 kita sudah harus bergerak. Saya kira harus sudah punya SK nya. Diharapkan nanti bakal mengatasi adanya kebocoran sehingga dapat meningkatkan PAD," katanya.
Dikatakannya saat ini realisasi capaian pajak dari sektor reklame 70 persen dari total target 2020 sebesar Rp16,7 miliar. Target tersebut naik dalam beberapa tahun terakhir yakni Rp16 miliar target2019 serta Rp12 miliar target 2018.
"Makanya ini salah satu upaya solutif dalam mengangkat perolehan pendapatan daerah sektor pajak reklame," kata dia.