REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar enggan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Langkah yang diambil Pemprov Jabar ini berbeda dengan Pemprov Jawa Tengah (Jateng) yang berani menaikkan UMP 2021 meski hanya 3,27 persen.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi, untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi. Namun, terkait penetapan ini Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar belum juga meluncurkan data terbaru.
"Nah sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujar Taufik dalam konferensi pers, Sabtu (31/10).
Taufik mengatakan, dengan belum adanya data tersebut Pemprov Jabar coba mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020. Berdasarkan data BPS Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy). Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan nasional yang juga mengalami kontraksi sebesar -5,32 persen (yoy).
Sedangkan untuk nilai inflasi, pada triwulan II Jabar tetap terkendali dan berada pada 2,21 persen (yoy). Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan triwulan II 2019 yang mencapai sebesar 3,48 persen (yoy) maupun triwulan I 2020 yang sebesar 3,94 persen (yoy).
Dengan data yang cenderung negatif, kata dia, maka UMP Jabar sebenarnya bisa saja turun. Namun, karena tidak ingin menurunkan pendapatan para pekerja di tengah pandemik COVID-19, Pemprov Jabar kemudian mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021 (yang tidak naik)," kata Taufik.
Pemprov Jawa Barat, kata dia, menetapkan UMP Jawa Barat pada 2020 sebesar Rp 1.810.351. UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020. Dari angka ini, Taufik berharap pemerintah kabupaten/kota bisa mengikutinya.
UMP ini, menurutnya, akan menjadi dasar dalam penetapan upah mininum kabupaten/kota (UMK) di 27 daerah di Jabar. "Jangan ada lagi upah minimum kabupaten/kota di bawah UMP," katanya.
Terkait dengan kemungkinan adanya kenaikan UMK, Taufik tidak menutup hal tersebut. Dia menyerahkan kebijaksanaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkannya.
Namun, kata dia, batas akhir dalam penyampaian UMK tersebut pada 21 November 2020. Pemda harus bisa menjelaskan secara rinci jika memang ingin menaikkan upah pekerja di daerahnya.