REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Sulawesi Selatan memperketat pengawasan di sejumlah tempat wisata terbuka selama libur panjang sejak 28 Oktober hingga 1 November. Satpol PP Kota Makassar mengerahkan sedikitnya 100 personel untuk menjalankan operasi yustisi sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak abai dalam disiplin protokol kesehatan Covid-19, utamanya pada penggunaan masker.
"Pada libur panjang ini, kita prioritaskan pengawasan di tempat-tempat wisata pantai dengan melibatkan 100 personel," kata Kepala Satpol PP Makassar, Imam Hud di Makassar, Jumat (30/10).
Pengawasan intens itu dilakukan di Tanjung Bayam, Tanjung Merdeka, Kawasan CPI dan Anjungan Losari, termasuk Bugis Water Park yang ada di Antang. Imam Hud menjelaskan, liburan panjang ini dimanfaatkan oleh semua warga Kota Makassar termasuk yang baru datang. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Angkasa Pura, kunjungan naik sekitar 17 persen sejak tiga hari terakhir.
"Sehingga memungkinkan mereka itu mencari tempat-tempat wisata yang mudah dan murah di Kota Makassar," katanya.
Sementara menurut Imam Hud, operasi yustisi yang dilakukan adalah memberikan edukasi dengan pendekatan persuasif kepada pengunjung agar semakin sadar bahwa penyebaran Covid-19 masih ada. Ia berujar penindakan terhadap pelanggaran masker untuk meningkatkan pencegahan penyebaran, tidak untuk mencari kesalahan di tengah masyarakat.
"Sejak tiga hari ini, pengunjung yang tidak memakai masker alasannya klasik, ada yang lupa dan macam-macamlah alasan, maka kita siapkan saja masker karena kita ada ribuan masker yang memang disiapkan," ujarnya.
Imam Hud mengemukakan tidak ingin liburan hari ini justru akan meningkatkan jumlah orang yang terpapar Covid-19. Salah satu upayanya dengan melakukan operasi yustisi di tempat-tempat wisata.
Hanya saja, ini bukan berarti mengabaikan pemantauan pengawasan tempat-tempat keramaian lainnya seperti kafe, warung kopi rumah makan dan restoran yang juga punya potensi terhadap penyebaran Covid-19. "Satpol atau kecamatan yang tidak ada tempat wisatanya, tetap melakukan operasi yustisi di wilayah masing-masing dengan sasaran pada tempat umum," ujar dia.