Jumat 30 Oct 2020 14:35 WIB

Kadin DKI Harap Aturan Turunan UU Ciptaker Tuntas Tahun Ini

Diharapkan penerapan UU Ciptaker dapat berlaku efektif pada tahun depan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Keluarga Mahasiswa Kota Kembang melakukan aksi menoak UU Cipta Kerja.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Keluarga Mahasiswa Kota Kembang melakukan aksi menoak UU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang ingin agar aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat rampung sebelum tahun ini berakhir. Dengan demikian, maka penerapan UU Ciptaker dapat berlaku efektif pada tahun depan.

Sarman menyerap, aspirasi para pengusaha yang berharap agar aturan turunan UU Cipta Kerja segera disusun oleh Kementerian terkait. Khususnya menyangkut klaster kemudahan berusaha, perizinan investasi, ketenagakerjaan, UMK.

"Kita berharap agar aturan turunannya dapat diselesaikan sampai akhir tahun ini dengan melibatkan stake holder terkait sehingga efektivitas UU ini sudah dapat diterapkan dan diberlakukan awal tahun depan," kata Sarman pada Republika, Jumat (30/10).

Sarman menyoroti masalah perizinan usaha dan investasi menjadi skala prioritas dari Kadin agar diselesaikan aturan turunannya oleh pemerintah. Tujuannya guna memberikan kepastian bagi investor yang ingin mengucurkan modalnya di Tanah Air.

"Pasca-Covid-19 kita berharap ekonomi kita dapat berlari kencang, cepat keluar dari resesi agar daya beli masyarakat meningkat, pertumbuhan ekonomi cepat ke arah yang positif dan semua itu perlu regulasi yang pro bisnis dan pro dunia usaha," ujar Sarman.

Sarman mengingatkan, aturan turunan UU Cipta Kerja akan menjadi daya tarik bagi calon investor. Mereka akan semakin yakin untuk segera masuk menanamkan modalnya Indonesia.

"Arus deras investor yang akan masuk akan dapat meningkatkan devisa kita, mempercepat pemulihan perekonomian dan yang paling penting  mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi 15 juta anak bangsa yang sedang menganggur," ucap Sarman. 

Diketahui, Pemerintah sedang menggodok 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan untuk menindaklanjuti pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun secara hierarkis berdasarkan UU nomor 12 tahun 2014, kedudukan PP dan Perpres berada di bawah UU. Sehingga PP dan Perpres yang disahkan nanti sulit terlepas dari kandungan UU Cipta Kerja.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement