Jumat 30 Oct 2020 11:35 WIB

Tersangka Penusukan Remaja di Ciputat Ditangkap

Kejadian pembegalan dan penusukan terjadi pada 18 Oktober.

Rep: Eva Rianti/ Red: Indira Rezkisari
Police line. -Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur menangkap dua orang tersangka berinisial KC (22) dan TP (17) dalam kasus pembegalan dan penusukan yang dilakukan di kawasan Ciputat.
Foto: Wikipedia
Police line. -Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur menangkap dua orang tersangka berinisial KC (22) dan TP (17) dalam kasus pembegalan dan penusukan yang dilakukan di kawasan Ciputat.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur menangkap dua orang tersangka berinisial KC (22) dan TP (17) dalam kasus pembegalan dan penusukan yang dilakukan di kawasan Ciputat. Kapolsek Ciputat Timur, Endy Mahandika, mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.

"Pelaku berinisial TP bertugas sebagai joki, kemudian KC itu sebagai eksekutor," kata Endy di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (30/10).

Baca Juga

Endy menjelaskan, kejadian pembegalan yang terjadi pada 18 Oktober 2020 itu dialami seorang remaja berusia 14 tahun yang sedang menjalankan aktivitas berolahraga di pagi hari. Lalu, tepatnya di jembatan tol Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), tersangka mendekati korban dan meminjam telepon selulernya.

"Tersangka mengikuti korban. Modusnya pinjam handphone ke korban. Setelah itu korban curiga lalu terjadi penarikan terhadap handphone tersebut. Setelah ditarik, pelaku (KC) menusukkan korban dengan menggunakan pisau, lalu kabur," jelas Endy.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Hingga akhirnya pada 24 Oktober 2020, keduanya berhasil diamankan. "Berhasil diungkap dalam waktu enam hari," ujarnya.

Kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Aksi pembegalan dilakukan karena mereka sedang membutuhkan uang. Endy mengatakan, saat beraksi keduanya sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras.

Menurut pengakuan tersangka, aksi tersebut baru pertama kalinya dilakukan. Data dari Unit Reskrim juga menunjukkan keduanya belum memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement