REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan pentingnya penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona baru, terutama di 12 kota dan kabupaten yang masih memiliki lebih dari 1.000 kasus aktif Covid-19. “Satgas mengingatkan kepada pemerintah daerah ini bukanlah prestasi. Masuknya kabupaten/kota ke daftar ini menunjukkan masih abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (29/10).
Definisi kasus aktif Covid-19 adalah pasien yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19 dan masih menjalani perawatan. Pasien kasus aktif Covid-19 bisa menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri. Kota Padang menjadi daerah dengan jumlah kasus aktif Covid-19 tertinggi yakni 3.306 kasus.
Sebanyak 11 daerah lainnya yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 1.000 kasus adalah Jakarta Timur (2.663 kasus), Kota Jayapura (2.202), Jakarta Selatan (2.047), Jakarta Barat (1.951), Kota Pekanbaru (1.885). Kemudian, Kota Bekasi (1.731), Kota Depok (1.595), Kabupaten Bekasi (1.287), Jakarta Utara (1.277), Bogor (1.275), dan Jakarta Pusat (1.024).
Wiku menjelaskan 12 kabupaten/kota tersebut konsisten berada dalam kategori kasus aktif Covid-19 di atas 1.000. Hanya saja, yang membedakan tiap pekannya adalah posisi atau peringkat daerah tersebut.
Wiku meminta pemda terkait melakukan evaluasi secara menyeluruh dan menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan terhadap masyarakat setempat. "Evaluasi menyeluruh penerapan protokol kesehatan. Jangan sedikitpun lengah. Lakukan penegakan protokol kesehatan, dan optimalkan peran Satgas di daerah untuk lakukan monitoring terhadap kedisiplinan masyarakat jalankan protokol kesehatan,” jelas Wiku.