Kamis 29 Oct 2020 16:25 WIB

Hima Persis Pusat Siap Perkuat Pemberantasan Korupsi 

Masalah pemberantasan korupsi juga menjadi perhatian yang besar pemerintah saat ini.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
 Ketua Umum PP, Iqbal M Dzilal.
Foto: Istimewa
Ketua Umum PP, Iqbal M Dzilal.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hima Persis Pusat mensupport dan siap menyampaikan aspirasi Hima Persis Riau untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Ketua Umum PP, Iqbal M Dzilal, masalah pemberantasan korupsi juga menjadi perhatian yang besar pemerintah saat ini. 

"Kita sangat mensupport langhkah-langkah PW Hima Persis Riau ini. Ini juga jadi perhatian khusus pemerintah. Kita akan sampaikan secepatnya ke KPK," ujar Iqbal melalui sambungan virtual dalam diskusi, Kamis (29/10).

Iqbal mengatakan, Pengurus Pusat Hima Persis juga mengaku siap mengawal aspirasi kadernya untuk kemaslahatan umum yang salah satunya Rakyat Riau dengan menjembatani Hima Persis Riau pascadiskusi untuk langsung mengadakan audiensi ke Kantor KPK di Jakarta. 

Seperti yang diungkap oleh Budi Ritonga, Kabid Politik dan Hukum PP Hima Persis yang juga pemantik diskusi melalui sambungan virtual, pihaknya akan siap mengawal aspirasi kader. Apalagi urusan-urusan rasuah seperti ini. 

"Kami akan  sampaikan aspirasi pemberantasan korupsi ini secepatnya ke KPK dan selanjutnya kita agendakan audiensi Hima Persis Riau ke KPK terkait hal ini," katanya.

Dalam diskusi yang bertema "Membaca Peluang KPK dalam Mengambil Alih Kasus Korupsi yang Mandek di Kejaksaan Tinggi Riau, Hima Persis Riau berinisiatif untuk melakukan kajian mendalam terhadap berbagai perspektif yang muncul terhadap opsi kemungkinan kasus dugaan korupsi yang mandek yang tengah ditangani Kejati Riau diambil alih oleh KPK. 

Dalam Perpres 102 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Tentang Tindak Pidana Korupsi. Yang mana dalam baleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan. 

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada bulan Juli lalu ada tiga instansi pemerintah yang dilaporkan ke Kejati Riau telah menyelewengkan anggaran di lingkungan Pemda Siak, yakni Bappeda, Badan Keuangan Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. 

Kasus ini yang diantaranya diduga melibatkan beberapa pejabat Provinsi Riau saat ini yang dulunya adalah mantan pejabat di Pemda Siak. Di antaranya yang cukup mengejutkan ialah nama Yan Prana, Sekretaris Daerah Provinsi Riau. 

Yan Prana diduga ikut berperan dalam kasus ini setelah turut diperiksa oleh Kejati Riau pada tanggal 02 Juli lalu. Namun, hingga kini belum ada kabar lanjutan terkait kasus-kasus ini. 

Lambatnya kerja proses di Kejati Riau patut diduga telah terjadi konflik interest antar lembaga tersebut dengan para pejabat yang terduga saat ini memiliki kekuasaan yang cukup besar di Provinsi Riau. 

Adanya konflik kepentingan semakin menguatkan dugaan setelah selama ini cukup banyak oknum-oknum Kejati yang bermain dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani. 

"Sejauh ini kami menilai hanya KPK yang mampu menuntaskan kasus korupsi di Riau yang melibatkan pejabat tinggi. Kami menduga konflik kepentingan sangat tinggi dalam kasus ini mengingat para terduga masih memiliki kekuasaan yang besar," papar Firdaus Effendi, Ketua PW Hima Persis Riau.

Pihaknya berharap cukup besar terhadap KPK agar mengambil alih kasus-kasus yang lambat dan diduga mandek di Kejati Riau merupakan hal yang wajar. Sebab, fakta bahwa pembangunan Gedung Megah Tujuh Tingkat milik Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menelan APBD Provinsi sebesar Rp 129 miliar yang turut diresmikan oleh Gubernur Syamsuar yang sebelumnya merupakan Bupati Sia,k tidak bisa menutup mata masyarakat akan menambah kecurigaan publik bahwa Kejati Riau tidak berani mengungkap kasus ini. 

"Perpres sudah terbit. Kasus di Kejati Riau yang terkesan lambat dan bertele-tele. Idealnya diambil alih KPK. Agak ragu kita Kejati Riau mau sampai memenjarakan orang nomor tiga di Riau," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement