REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) merupakan salah satu rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 yang ditunjuk pemerintah. Semua pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di RSUI yang memenuhi kriteria dipastikan ditanggung oleh pemerintah.
Itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Salah satu kriteria yang ditanggung adalah pasien suspek dengan usia di atas 60 tahun. Baik dengan komorbid atau tanpa penyakit penyerta.
"Lalu pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Pasien probable, pasien konfirmasi," ujar Direktur Utama RSUI dr. Astuti Giantini dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (28/10).
Lanjut Astuti, kreteria selanjutnya yakni pasien konfirmasi tanpa gejala. Khususnya mereka yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Puskesmas.
Lalu, pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid (penyakit penyerta). Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat atau kritis. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.
"Kriteria pasien rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang terpapar virus Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit," ujar Astuti.
"Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penjaminan dari pemerintah, RSUI juga dapat melayani perawatan pasien Covid-19 dengan skema pembiayaan mandiri," tambah dia.