REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kasatlantas Polresta Malang Kota (Makota), AKP Ramadhan Nasution mengimbau penumpang kendaraan terutama bus antarkota mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Tentunya dalam pandemi Covid juga kita imbau dan berikan stiker kepada bus-bus dengan wajib menggunakan masker seperti anjuran pemerintah. Sesuai inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisplinan masyarakat, sehingga kami sampaikan, kami imbau supaya kernetnya mengimbau penumpang-penumpang yang hendak naik (untuk pakai masker)," katanya kepada wartawan di Kota Malang.
Seperti diketahui, saat ini Indonesia termasuk Kota Malang sudah memasuki libur panjang sampai awal November mendatang. Itu artinya, jumlah pengunjung ke Kota Malang akan melonjak dibandingkan sebelumnya. Hal ini dapat terjadi karena Kota Malang termasuk salah satu destinasi wisata favorit di Jatim.
Sebelumnya, Polresta Makota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah meninjau kelayakan kendaraan umum, baik bus, kereta api dan sebagainya. Selain kelengkapan surat kendaraan dan kesehatan supir serta kernet, sarana kendaraan juga telah diperiksa oleh instansi terkait. Beberapa di antaranya seperti kelayakan klakson, ban, rem dan sebagainya.
Total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang mencapai 2.003 orang, Selasa (27/10). Dari jumlah tersebut, 201 orang meninggal dan 1.781 orang telah sembuh. Sementara untuk 21 orang lainnya masih dalam perawatan dan pemantauan.