REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM), Sebby Sambom, menyatakan, katekis katolik yang menjadi korban penindakan TNI-Polri bukan anggota TPNPB OPM. Menurut dia, aparat keamanan melakukan pembohongan publik.
"TNI-Polri tembak seorang katekis katolik, bukan anggota TPNPB. Jadi itu TNI-Polri melalukan penipuan publik," ungkap Sebby kepada Republika.co.id, Selasa (27/10).
Sebby mengatakan, berdasarkan laporan yang diaterima dari masyarakat dan TPNPB, aparat keamanan menembak mati seorang katekis katolik dan melukai seorang anak. Dia kemudian menyatakan mengutuk tindakan tersebut. "Kami mengutuk tindakan kriminal yang di lakukan oleh pasukan TNI-Polri di Intan Jaya," ungkap Sebby.
Pihak TNI menyayangkan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) yang menggunakan sentimen agama dalam aksi yang mereka lakukan. Teranyar, anggota KKSB bernama Rubinus Tigau yang meninggal dunia saat aparat melakukan penindakan dikabarkan merupakan seorang katekis.
"Ini sangat disayangkan karena membawa-bawa sentimen agama untuk kepentingan aksinya," ungkap Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III, Kol Czi IGN Suriastawa, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Terkait informasi yang menyebut Rubinus Tigau adalah tokoh agama di kampung Jalai, Sugapa, Intan Jaya, Papua, Suriastawa menjelaskan, sasaran sudah diintai lama. Itu dilakukan didasarkan pada informasi yang bersangkutan aktif dalam aksi KKSB. Hal tersebut, kata dia, juga diakui oleh pihak keluarga dan saksi lain.
Suriastawa mengatakan, setelah kejadian di Hitadipa, ada kecenderungan korban dari pihak KKSB selalu dikaitkan dengan tokoh agama. Di luar kasus Hitadipa, terdapat tiga kasus yang oleh KKSB dikaitkan dengan tokoh agama, termasuk kejadian pada tanggal 19 Oktober lalu. Menurut dia, KKSB melakukan intimidasi untuk mengibarkan bendera bintang kejora sambil berkumpul di rumah-rumah ibadah. "Saya mengingatkan KKSB untuk tidak bermain-main dengan SARA atau suku, agama, ras dan antargolongan," jelas Suriastawa.
Suriastawa menjelaskan, TNI-Polri sangat menghormati tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat di mana pun, termasuk di Papua. Menurut dia, tidak ada keuntungan yang dapat diambil jika berseberangan dengan tokoh-tokoh itu apalagi membunuhnya. Justru, kata dia, TNI-Polri sangat membutuhkan kerja sama para tokoh tersebut.
"Karena dengan pengaruhnya yang sangat besar kepada masyarakat, dan seharusnya dapat menjadi contoh tauladan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam kepatuhannya pada hukum Indonesia," terang dia.
Pengembangan kasus
Sebelumnya, aparat keamanan menindak KKSB hasil pengembangan kasus pengadangan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya pada 19 Oktober lalu. Dari penindakan itu, satu orang anggota KKSB, Rubinus Tigau, meninggal dan pihak keluarga disebut mengakui yang bersangkutan aktif dalam KKSB selama setahun terakhir.
"Dari hasil pengembangan dan pengumpulan informasi dari masyarakat diperoleh informasi akurat bahwa salah satu kelompok KKSB bermarkas di Kampung Jalai, Distrik Sugapa, Intan Jaya," ungkap Suriastawa.
Dia menjelaskan, sejak Rabu (21/10) aparat keamanan telah melakukan pengintaian terhadap markas KKSB di Kampung Jalai. Dari kegiatan itu akhirnya teridentifikasi salah satu honai diduga kuat menjadi salah satu pos KKSB. Aparat juga mendapat informasi dari masyarakat, KKSB beberapa kali meminta jatah dari warga satu desa.
Suriastawa menerangkan, penindakan dimulai pada Senin (26/10) pukul 05.30 WIT oleh Tim Gabungan TNI-Polri. Dari penindakan tersebut terdapat satu orang anggota KKSB atas nama Rubinus Tigau yang meninggal dunia. Aparat kemudian mengamankan dua orang lainnya, yang salah satunya mengaku sebagai adik Rubinus Tigau.
"Darinya diperoleh keterangan bahwa Rubinus Tigau memang aktif dalam aksi KKSB selama kurang lebih satu tahun terakhir," jelas dia.
Menurut Suriastawa, atas permintaan pihak keluarga, Rubinus Tigau dikubur di tempat. Dalam proses pemakamannya Tim Gabungan TNI-Polri ikut membantu menggali kubur. Saat pemakaman itu, kata dia, pihak keluarga mengakui bahwa korban selama ini aktif dalam aksi KKSB.
Pada penindakan ini, terdapat satu anak berinisial M (6 tahun) yang mengalami luka di bagian pinggang kiri akibat rekoset, kondisi ketika proyektil yang ditembakkan memantul karena benda keras. Anak itu kemudian dievakuasi ke bandara Bilorai, Intan Jaya, selanjutnya ke Timika untuk menjalani perawatan medis lebih lanjut dengan didampingi dua orang keluarganya.
Dari penindakan itu pihak aparat keamanan juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Barang-barang yang disita itu, yakni beberapa panah dan anak panahnya, senjata tajam parang, satu pucuk senjata rakitan, dokumen struktur organisasi KKSB Kodap VIII Kemabu Intan Jaya, uang tunai Rp 69.000.000, dan dua alat komunikasi berupa ponsel.