Selasa 27 Oct 2020 22:29 WIB

PSBMK Kota Bogor Diperpanjang Hingga 10 November 2020

Kebijakan PSBMK ke depan sama dengan dua pekan sebelumnya.

Anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan penjagaan saat penutupan sementara pedestrian seputaran Istana dan Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020). Pemerintah Kota Bogor menutup sementara aktivitas warga di pedestrian seputaran Istana dan Kebun Raya Bogor pada hari Sabtu dan Minggu di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di wilayah zona merah Kota Bogor.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan penjagaan saat penutupan sementara pedestrian seputaran Istana dan Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020). Pemerintah Kota Bogor menutup sementara aktivitas warga di pedestrian seputaran Istana dan Kebun Raya Bogor pada hari Sabtu dan Minggu di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di wilayah zona merah Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas selama dua pekan, pada 28 Oktober hingga 10 November 2020.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, mengatakan hal itu, di Kota Bogor, Selasa (27/10), setelah rapat bersama jajarannya di Pemerintah Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, keputusan perpanjangan PSBMK selama dua pekan ke depan, kebijakannya masih sama dengan PSBMK dua pekan sebelumnya.

Kebijakan tersebut antara lain, jam operasional sektor kuliner seperti kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya untuk dine in atau makan di tempat, sampai pukul 21:00 WIB.

"Setelah pukul 21:00. WIB, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, masih dapat melayani dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya.

Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.

Pemerintah Kota Bogor juga mengizinkan memanfaatkan taman untuk kegiatan rapat perkantoran.

Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga tetap memperketat penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak fisik sekitar satu meter.

Menurut Bima, dari hasil pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, potensi penularan Covid-19 yang persentasenya tinggi adalah pada klaster perkantoran dan keluarga, sedangkan pada klaster restoran persentasenya rendah.

"Karena itu, Pemerintah Kota Bogor akan tetap menggencarkan pengawasan di sektor perkantoran," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement