Rabu 28 Oct 2020 03:10 WIB

Tentukan UMP, Disnaker Jatim Segera Panggil Dewan Pengupahan

UMP sudah harus ditetapkan pada 1 November 2020.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Buruh pabrik.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Buruh pabrik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Elemen buruh Jawa Timur menggelar aksi penolakan UU Omnibus Law dan menuntut kenaikan upah minimum, di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Selasa (27/10). Sementara itu, pemerintah memutuskan upah minimum tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan akan segara memanggil Dewan Pengupahan Jatim terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. UMP tersebut sudah harus ditetapkan pada 1 November 2020. Selanjutnya akan disusul penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota pada akhor November 2020.

Baca Juga

"Bagi kita di Disnaker sebagai tim pengupahan ya kita akan segera rapat mengundang tim pengupahan untuk kemudian memberi pertimbangan kepada gubernur terkait penetapan UMP," kata Himawan di Surabaya, Selasa (27/10).

Dalam rapat tersebut, kata Himawan akan ditampung berbagai masukan dari elemen buruh dan pengusaha terkait penetapan UMP. Ketika ada usulan kenaikan dari serikat pekerja, di notulensi akan dituliskan terkait usulan tersebut. Pun ketika pengusaha mengusulkan UMP tetap atau bahkan turun juga akan dituliskan sebagai bahan pertimbangan.

"Selanjutnya keputusan tentu kita serahkan kepada Ibu Gubernur (Khofifah) dengan mempertimbangkan norma-norma yang ada. Salah satu norma yaitu SK Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.

Himawan melanjutkan, SK Menteri Ketenagakerjaan dalam segi hukum ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus diikuti oleh jajaran pemerintah di bawahnya. Ketika ada yang keberatan, kata dia, mungkin saja ada yang menentang. Salah satunya dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Kalau sampai terjadi putusan di PTUan itu membatalkan keputusan yang tidak sesuai dengan Kemenaker nanti kan salah dua kali pejabat itu. Saya yakin itu akan menjadi pertimbangan untuk memutuskan bagaimana formasi UMP tahun 2021 oleh Ibu Gubernur," kata Himawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement