Selasa 27 Oct 2020 22:06 WIB

BSU Termin Dua Cair Mulai November dan Desember 2020

Subsidi upah dalam rangka menjaga daya ekonomi pekerja atau buruh

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Foto: Dok. Kementerian Tenaga Kerja
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja yang telah menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap satu bisa bernapas lega. Sebab, BSU termin dua akan cair dan dijadwalkan dimulai pada November dan Desember 2020 besok.

"BSU termin dua ditargetkan cair di November dan Desember 2020," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat mengisi konferensi virtual BNPB bertema Update Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN): Prinsip Keamanan Vaksin Covid-19, Selasa (27/10).

Baca Juga

Ia menambahkan, subsidi gaji atau upah dalam rangka menjaga daya ekonomi pekerja atau buruh yang kriterianya diatur dalam Permenaker 14 tahun 2020. Kemudian BSU termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji per bulan sebesar Rp 600 ribu, sehingga total Rp 1,2 juta dan termin kedua dalam jumlah yang sama. Ia mengungkap realisasi penyaluran BSU termin 1 bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020 yaitu sebanyak 12.192.927 pekerja. "Kalau persentasenya 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.

Ia menambahkan, BSU termin pertama dibagi dalam beberapa tahap. Tahap satu sebesar 99,43 persen, kemudian tahap dua sebesar 99,38 persen, tahap tiga 99,32 persen, tahap empat 95,04 persen, dan tahap lima yaitu 97,39 persen. Setelah subsidi gaji cair, Ida mengaku mendapatkan laporan pekerja yang mengalami pengurangan upah dan mendapatkan subsidi gaji atau upah merasakan manfaatnya karena negara membantu. 

Ia menegaskan subsidi gaji ini menggunakan uang pemerintah yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari iuran pekerja yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Artinya sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement