REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya terus berlanjut. Pada Selasa (27/10), penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memanggil tujuh orang untuk diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Hari Setiyono mengatakan, mereka yang diperiksa, sebagai saksi untuk para tersangka manajer investasi (MI) dan perorangan.
Hari menerangkan, pemeriksaan untuk tersangka korporasi ada tiga orang. Mereka yakni, Mercy Iftajarina selaku direktur pada PT Philip Asset Management, dan Hendra Brata, serta Sri Saptawati Puspita.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi MI, PT OSO Management,” kata Hari dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Selain itu, kata Hari, untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital Asset Management, penyidik memeriksa saksi Moudy Mangkey. Terhadap saksi Moudy, ini bukan pemeriksaan yang pertama kalinya sebagai saksi.
Dalam pengungkapan, dan penyidikan Jiwasraya, Moudy sudah belasan kali diperiksa sebagai saksi. Pun Moudy, beberapa kali dipanggil ke persidangan untuk terpidana Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Peran Moudy, dalam pengungkapan skandal Jiwasraya tampak penting karena statusnya sebagai orang yang namanya dipakai untuk pendirian puluhan perusahaan milik Heru Hidayat dalam menyimpan hasil pencucian uang dari Jiwasraya. Namun, Moudy juga terikat pekerjaan dengan tersangka Piter Rasiman, yang juga rekanan Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Sementara saksi lainnya yang diperiksa untuk tersangka korporasi, yakni Raja Edham Zulkarnaen sebagai direktur pada PT Maybank Asset Management. Perusahaan tersebut, pun bagian dari tersangka korporasi yang terlibat dalam skandal Jiwasraya.
Adapun saksi untuk tersangka perorangan, penyidik memeriksa Dwi Nugroho, Catelin Khariose, dan Freddy Gunawan. “Tiga saksi tersebut, diperiksa untuk tersangka perorangan, Piter Rasiman,” terang Hari.
Pemeriksaan terhadap tujuh nama tersebut, merupaka penyidikan lanjutan dalam skandal korupsi dan TPPU Jiwasraya. Terkait kasus ini, penyidikan yang dilakukan di JAM Pidsus, sudah berhasil memenjarakan enam terdakwa.
Selain Heru Hidayat, dan Joko Tirto, satu lagi, yakni Benny Tjokrosaputro. Ketiga terpidana tersebut, dari kalangan pengusaha. Adapun tiga terpidana lainnya, yakni para mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Keenam terpidana tersebut, dinyatakan pengadilan terbukti bersalah, dengan melakukan korupsi masif, dan sistematis yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Hakim PN Tipikor menghukum keenamnya dengan penjara seumur hidup. Khusus terpidana Heru Hidayat, dan Benny Tjokro, juga dihukum mengganti kerugian negara senilai masing-masing Rp 10 triliun, dan Rp 6 triliun dengan perintah hukuman, agar negara merampas seluruh aset-aset keduanya, jika tak dapat mengganti kerugian negara.
Putusan pengadilan terhadap enam terpidana itu, tak membuat penyidikan Jiwasraya yang dilakukan kelar. JAM Pidsus Kejakgung masih punya tanggungan penyidikan lanjutan terhadap 13 MI yang menjadi tersangka.
Ke-13 tersangka korporasi tersebut, menurut penyidikan terlibat dalam skandal korupsi, karena menerima pengolaan keuangan Jiwasray setotal Rp 12 triliun. JAM Pidsus, pun masih menahan dua tersangka perorangan lainnya, yakni Piter Rasiman, dan Fakhri Hilmi selaku pejabat pengawas transaksi saham dan reksa dana pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).