Selasa 27 Oct 2020 10:34 WIB

Sejumlah Bioskop di Yogyakarta Ajukan Pembukaan

Verifikasi protokol kesehatan di bioskop juga akan disesuaikan dengan rekomendasi WHO

Bioskop yang menerapkan protokol kesehatan (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Bioskop yang menerapkan protokol kesehatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menerima permohonan verifikasi protokol kesehatan yang diajukan oleh sejumlah manajemen pengelola bioskop di kota tersebut. Saat ini tengah dilakukan proses verifikasi administrasi maupun verifikasi langsung di lapangan.

“Kami sudah melakukan verifikasi ke lapangan bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan protokol kesehatan apa saja yang akan diterapkan,” kata Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Edi Sugiharto di Yogyakarta, Senin (26/10).

Menurut dia, pedoman dalam melakukan verifikasi protokol kesehatan di bioskop juga akan disesuaikan dengan rekomendasi World Health Organization (WHO) terkait pembukaan gelanggang pertunjukan dan seni, termasuk di dalamnya adalah gedung bioskop.

Sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh manajemen di antaranya mengutamakan sistem online sehingga mengurangi kontak, pengaturan alur keluar masuk penonton, pengaturan antrean, pembatasan jumlah maksimal penonton dalam satu studio 50 persen dari kapasitas, hingga disinfeksi berkala.

Penonton yang datang juga akan didata sehingga memudahkan proses tracing apabila muncul penularan kasus Covid-19 di bioskop. Pendataan menggunakan QR Code.

“Dan harus ada petugas yang selalu mengingatkan penonton untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” katanya.

Penonton yang akan meninggalkan bioskop usai menonton film pun tidak diperkenankan keluar secara bersamaan tetapi akan diatur alur keluar penonton oleh petugas.

“Studio kemudian didisinfeksi sekitar 30-60 menit baru kemudian dibuka kembali untuk pemutaran film selanjutnya. Tidak boleh langsung digunakan seperti selama ini,” katanya.

Edi berharap, manajemen pengelola bioskop memiliki komitmen kuat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat membuka gedung bioskop. “Selama ini pun, Kota Yogyakarta dan Provinsi DIY sama sekali tidak melakukan pembatasan sosial skala besar dan Yogyakarta pun tidak berada di zona merah,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, setiap usaha jasa pariwisata diminta mengajukan permohonan verifikasi untuk operasional guna memberikan keamanan dan kenyamanan bersama.

“Termasuk bioskop. Tentu harus mengajukan verifikasi protokol kesehatan. Kalau tidak lolos verifikasi, maka masyarakat tidak disarankan menonton bioskop meskipun sudah buka,” katanya.

Terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi, lanjut Heroe, akan disinkronkan dengan konsep dan standar protokol kesehatan yang diacu oleh asosiasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement