Selasa 27 Oct 2020 10:10 WIB

Vanessa Angel Minta Hakim tak Pisahkan Dia dan Anaknya

Vanessa memohon keringanan hukuman atas tuntutan hukuman.

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania (kiri) alias Vanessa Angel berbincang dengan suaminya Bibi Ardiansyah (kanan) saat menunggu dimulainya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania (kiri) alias Vanessa Angel berbincang dengan suaminya Bibi Ardiansyah (kanan) saat menunggu dimulainya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Vanessa Angel meminta kepada majelis hakim untuk tidak memisahkan dengan anaknya saat menjalani hukuman. Vanessa Angel sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Saya berharap, apapun nanti keputusannya, saya tidak dipisahkan dengan anak saya. Saya berharap keputusan tersebut akan membawa cahaya kecil untuk saya dan keluarga kecil kami,” ujar Vanessa di Jakarta, Senin (26/10).

Selain itu, Vanessa memohon keringanan hukuman atas tuntutan hukuman, sebab memiliki bayi berumur tiga bulan. Serta keinginannya memulihkan perekonomian keluarganya yang tengah bangkrut.

“Saya mohon dalam putusan nanti dapat menghukum saya tidak dipenjara dan tidak memisahkan saya dengan anak saya. Namun agar memberikan saya hukuman masa percobaan agar saya bisa memberikan ASI untuk anak saya, mengejarinya bahasa dan menjadikannya anak yang berguna di masa depan,” kata Vanessa.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa. Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement