Selasa 27 Oct 2020 08:01 WIB

Lima Titik SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

Hanya melayani perpanjangan SIM saja.

Warga antre saat melakukan perpanjangan SIM pada Pelayanan SIM Keliling di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6). Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor samsat Jakarta Timur karena membludaknya permintaan warga untuk memperpanjang SIM
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga antre saat melakukan perpanjangan SIM pada Pelayanan SIM Keliling di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6). Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor samsat Jakarta Timur karena membludaknya permintaan warga untuk memperpanjang SIM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah lokasi wilayah DKI Jakarta, Selasa (27/10).

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW08, Sumur Batu, Kecamatam Kemayoran, Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara di Pulogadung Trade Center (PTC) Jalan Raya Bekasi KM 21, RW03, Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

3. Jakarta Barat di LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, RW06, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

4. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

5. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.

Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui, layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement