REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagai wilayah Kepulauan, desa atau kampung nelayan memiliki potensi sumber daya yang potensial untuk dikembangkan. Untuk itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (26/10).
Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Kemendes PDTT, Aisyah Gamawati mengungkapkan kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperkuat komitmen serta sinergitas program/kegiatan untuk bersama-bersama mendorong terwujudnya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing khususnya masyarakat di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi yang berbasis pada pengembangan potensi sumber daya kelautan dan perikanan.
“Penandatangan MoU kedua Kementerian ini dapat memperkuat peran koordinasi dan sinergi program/kegiatan yang selama ini sudah terjalin antara Ditjen PDTu dengan BRSDM dalam bidang peningkatan kapasitas SDM terkait potensi sumber daya bidang kelautan dan perikanan”, ujar Aisyah.
Secara prinsip, kerjasama ini merupakan bentuk dari implementasi collaborative governance, dalam rangka mendukung pelaksanaan program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berbasis Pengelolaan Potensi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan perekonomian, pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Kerjasama ini juga mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional untuk mendukung pencapaian salah satu Agenda Prioritas Pembangunan Nasional sebagaimana di amanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan.
Pemerataan tersebut juga dimaksudkan kepada daerah tertentu yang memiliki karakteristik sebagai Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T). Beberapa permasalahan yang menjadi isu strategis pelaksanaan pengembangan daerah tertentu antara lain adalah kurangnya aksesibilitas terhadap pusat pertumbuhan wilayah.
Selain itu terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana publik dasar, masih rendahnya kualitas SDM dan belum optimalnya pengelolaan potensi sumberdaya lokal dalam pengembangan ekonomi. Namun dibalik kekurangannya tentunya daerah-daerah tersebut tetap memiliki potensi SDA yang dapat dikembangkan, khususnya potensi sumber daya kelautan dan perikanan.
Sebagai tindaklanjut dan mendukung pelaksanaan MoU tersebut, secara simultan dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara dua unit kerja di Kemendesa PDTT yaitu, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu dan Badan Penelitian Dan Pengembangan, Pendidikan Dan Pelatihan, Dan Informasi (Balilatfo) Kemendesa PDTT, dengan BRSDM KKP.
“Saya sangat mengapresiasi bahwa kegiatan hari ini langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKB antar unit kerja eselon 1 di masing-masing instansi, artinya bisa segera running," katanya.
Ia berharap dengan perjanjian kerjasama ini, rencana aksi untuk peningkatan kapasitas masyarakat desa, daerah tertentu dan kawasan transmigrasi bisa segera terwujud. Berbagai kegiatan, seperti pelatihan, penyuluhan, pendampingan, serta pengembangan dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan serta kegiatan lainnya segera terselesaikan sehingga cepat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat.
Aisyah juga menekankan pentingnya untuk memperoleh stimulus modal usaha dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) atau Lembaga Keuangan lainnya bagi masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan. Agar masyarakat dapat lebih mengembangkan potensi sumber daya laut dan perikanan, sehingga dapat meningkatkan nilai jual (added value).
"Sehingga bisa menumbuhkan semangat berwirausaha (entrepreneurship), dan pada gilirannya dapat mewujudkan masyarakat desa yang tangguh, berdaya, dan mandiri serta berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional," paparnya.