REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN -- Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyebutkan 39 kelurahan di daerah itu sudah berstatus zona hijau penularan virus corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi membenarkan data terbaru terkait penyebaran Covid-19 di ibu kota provinsi yang memiliki 52 kelurahan tersebut.
Sementara itu, data untuk zona kuning masih pada 12 kelurahan, tinggal satu kelurahan, yakni, Kelurahan Sungai Miai yang masih berstatus zona merah.
"Semuanya tetap harus waspada, jangan sampai lengah, terus disiplin pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan tetap menjaga daya tahan tubuh," ujarnya, Ahad (25/10).
Karena jika semua dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan, penularan virus dapat dibendung maksimal, hingga tidak ada lagi penambahan kasus terkonfirmasi positif.
"Intinya jangan sampai kendor, kami juga akan tetap tegas kepada pelanggar protokol kesehatan," tutur Machli Riyadi.
Pemkot Banjarmasin telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pedoman Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 di Banjarmasin, salah satunya menerapkan sanksi denda Rp100 ribu bagi pelanggar.
Dengan diterapkan maksimal Perwali ini, kasus positif Covid-19 di Banjarmasin terkonfirmasi mulai menurun atau melandai.
Bahkan kini, kasus kesembuhan pasein Covid-19 di Banjarmasin telah mencapai 3.128 orang dari jumlah yang tertular totalnya 3.485 orang, di mana kasus kematian akibat virus ini sebanyak 164 orang.