Senin 26 Oct 2020 00:30 WIB

KPU Siapkan PKPU Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara

KPU belum memastikan Sirekap akan menjadi hasil resmi Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Fakhruddin
KPU Siapkan PKPU Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika
KPU Siapkan PKPU Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID.,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memastikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan diterapkan dalam Pilkada 2020 atau tidak. Menurut Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, persiapan Sirekap sejalan dengan penyusunan regulasinya melalui rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU), yakni pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi.

"Jadi nanti kami kan di masa pandemi ini, tentu harapan kami sistem ini bisa diterapkan tetapi kita juga harus memenuhi aspek-aspek formal, regulasinya, dan juga aspek teknisnya," ujar Raka saat dihubungi, Ahad (25/10).

Dengan demikian, KPU juga belum memastikan Sirekap akan menjadi hasil resmi Pilkada 2020 atau hanya sebagai data pendamping rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang dan manual sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada. Menurut Raka, terkait hal itu, KPU akan berkonsultasi dengan DPR, pemerintah, maupun publik.

Ia mengatakan, KPU sudah melalukan forum grup diskusi dengan sejumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki pengalaman menerapkan sistem rekapitulasi elektronik. Beberapa kali juga KPU menggelar simulasi Sirekap di sejumlah daerah sebagai bahan evaluasi.

"Ini nanti saya belum bisa mendahului ya, tetapi kami mempersiapkan karena ini kan, juga begini, kalau untuk menjawab itu tentu harus dipastikan dari regulasinya dulu ya," kata Raka.

Menurut dia, penggunaan Sirekap akan memangkas waktu dan tenaga para petugas KPU dalam proses rekapitulasi penghitungan suara. Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, Sirekap diharapkan mampu mengantisipasi terjadinya kerumunan massa dan interaksi fisik antarorang.

Sebab, rekapitulasi yang sebelumnya ditulis secara manual beberapa kali di atas kertas formulir yang berbeda, menjadi digital. Penggunaan Sirekap memerlukan kesiapan dari berbagai aspek, selain infrastruktur teknologi dan personelnya, regulasi menjadi hal yang mendasar.

"Upaya-upaya untuk melakukan pendalaman termasuk uji publik, konsultasi di DPR dan melalu harmonisasi ini harus ditempuh sehingga nanti tidak terjadi muncul persoalan di kemudian hari," tutur Raka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement