REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi secara gratis untuk kendaraan pribadi warga DKI Jakarta. Uji itu akan dilakukan secara rutin dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pelaksanaan awal akan dimulai pada Selasa, 3 November 2020. Berlokasi di Kantor DLH DKI Jakarta, uji emisi gratis diperuntukan bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar.
"Pelaksanaannya dari jam 10.00 sampai 14.00 WIB. Berapa unit kendaran tetap kita layani selama jam pelaksanaan," ucap Andono melalui keterangan tertulisnya, Ahad (25/10).
Selain mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru, Andono menjelaskan, uji itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam uji itu, DLH DKI akan mengukur gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan.
"Dengan menguji emisi nanti kita akan tahu kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan, dan membantu terealisasinya Jakarta Langit Biru," kata Andono.
Andono mengatakan sejumlah manfaat dari uji emisi di antaranya pemilik kendaraan dapat mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar. Kemudian, membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara cepat.
"Dengan begitu dapat menghemat bahan bakar dan mengoptimalkan tenaga mesin mobil dan membuat lingkungan semakin sehat karena udara yang bersih," katanya.
Andono mengatakan, melalui uji emisi pengendara bisa mengetahui kinerja mesin kendaraannya dalam keadaan sehat atau tidak. Pengendara, sambung dia, juga dapat mengetahui kerusakan pada bagian mesin kendaraan.
"Setelah melakukan uji emisi. Bukti lulus uji emisi akan diberikan cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi tersebut," kata Andono.