Ahad 25 Oct 2020 02:13 WIB

Legislator Yakin Polri tak Sembarangan dalam Tangkap Gus Nur

Legislator yakin penangkapan Gus Nur berdasarkan bukti-bukti kuat.

 Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Foto: dpr
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau yang biasa dikenal Gus Nur di Malang, Sabtu (24/10) dini hari, terkait kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu. Penangkapan Gus Nur yang dianggap melecehkan Nahdlatul Ulama, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni yakin Bareskrim Polri telah mempunyai bukti-bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan Gus Nur. "Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10).

Baca Juga

Terkait adanya pihak-pihak yang menilai penangkapan tersebut melanggar demokrasi dan kebebasan berpendapat, Sahroni meminta masyarakat untuk bisa secara jernih melihat kasus tersebut. "UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," katanya.

Politikus Nasdem itu meminta kepada Polri untuk tidak memberikan perlakukan istimewa kepada Gus Nur. Ia pun mendukung Polri menegakan hukum tanpa pandang bulu. "Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," ucapnya.

Seperti diketahui, Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja  ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan  penangkapan terhadap Gus Nur setelah Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. 

"Iya betul statusnya sudah tersangka," kata Brigjen Awi saat dihubungi, Sabtu (24/10)

Awi menuturkan kasus yang menjerat Gus Nur merupakan laporan yang pernah dibuat di Bareskrim Polri. Laporan itu diketahui pernah dibuat oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. "Iya betul kasus ujaran kebencian dan penghinaan ya," ujar Awi.

Seperti diketahui Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Dalam keterangan tertulis, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri. "Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU, " kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Gus Nur sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Gus Nur, tapi juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud.

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu, " ujarnya.

Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement