REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penyelidikan dan penyidikan Polri dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan fakta scientific evidence atau bukti ilmiah. Hal itu disampaikan Ferdy menanggapi masih adanya pihak yang meragukan hasil penyelidikan Polri.
"Telah kami uji secara laboratoris. Ini awalnya dari smoldering (nyala api kecil) menjadi flaming. Ini berdasarkan fakta penyidikan dan fakta saintifik, keterangan dari ahli. Kita tidak boleh menduga-duga dan ini (hasil penyidikan) bisa kami pertanggungjawabkan," kata Brigjen Sambo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10).
Pakar keselamatan kebakaran dari Universitas Indonesia Profesor Yulianto menjelaskan bahwa penyebab kebakaran selalu diawali dengan api kecil berupa bara api atau nyala api. Yulianto pun memperlihatkan video sampel kebakaran yang diakibatkan karena bara puntung rokok.
"Kalau karena rokok akan melalui proses membara. Cirinya menghasilkan banyak asap warna putih," ujarnya.
Dia menyebutkan saat api dalam proses transisi dari smoldering (proses membara) menjadi flaming, api berpotensi menyambar obyek lainnya. Proses transisi ini terjadi di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejagung.
"Saat api tumbuh menjadi flaming, suhunya bisa sampai 600 derajat hingga 900 derajat Celcius, bisa memecahkan kaca. Karena kaca pecah di temperatur 120 derajat Celcius," ucap Yulianto.
Ketika kaca pecah, api yang mendapatkan oksigen dari luar gedung, terus membesar. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 saksi dan meminta keterangan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilaksanakan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan selama 63 hari, penyidik akhirnya menetapkan delapan tersangka dengan tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih cairan pembersih yang mudah terbakar.
Delapan tersangka itu yakni lima orang tukang dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH. Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.