Jumat 23 Oct 2020 19:15 WIB

Tes DNA Bayi Buktikan Paman Setubuhi Keponakan di Bawah Umur

Saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus juru bujuk rayu. 

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso
Foto: Dok Humas Polres Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Perbuatan tersangka, N (37 tahun), terungkap setelah dilakukan tes DNA pada bayi yang dilahirkan korbannya.

"Tersangka merupakan paman dari korban," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, di Mapolres Majalengka, Jumat (23/10).

Bismo menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban sedang tertidur di kamarnya. Tersangka kemudian datang ke rumah korban dan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur.

Saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus juru bujuk rayu. Korban yang masih dibawah umur itu diiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu terhadap korban sebanyak dua kali.

"Dari hasil perbuatan tersangka, menyebabkan korban hamil," kata Bismo.

Semula, tersangka membantah bahwa kehamilan korban merupakan akibat dari perbuatan bejatnya. Hingga akhirnya korban melahirkan anaknya pada 19 September 2020 lalu.

"Kita lakukan tes DNA dan identik hasilnya bahwa tersangka adalah pelakunya,’’ cetus Bismo.

Dengan bukti tersebut, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Adapun ancaman hukumannya lima tahun sampai lima belas tahun penjara. 

 

 

 

 lilis sri handayani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement