Sabtu 24 Oct 2020 01:00 WIB

Pemkot Jambi Izinkan Tempat Hiburan Buka Kembali

Sejumlah tempat hiburan dan kafe harus menerapkan protokol kesehatan.

Pemkot Jambi Izinkan Tempat Hiburan Buka Kembali. Ilustrasi
Foto: dok istimewa
Pemkot Jambi Izinkan Tempat Hiburan Buka Kembali. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kota Jambi memberikan izin kepada sejumlah tempat usaha untuk kembali beroperasi. "Hari ini, bersama Forkompinda dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi telah melakukan rapat evaluasi, dan sejumlah tempat usaha akan di izinkan beroperasi kembali," kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana, Jumat (23/10).

Tempat usaha yang diperbolehkan beroperasi kembali, yakni tempat fitnes dan senam, tempat spa dan pijat refleksi, bar, tempat karaoke keluarga dan kafe, kolam renang, tempat bermain anak dan warnet. Namun, warnet hanya diperkenankan untuk pelajar yang belajar secara daring, tidak untuk bermain gim online.

Baca Juga

Berdasarkan instruksi wali kota nomor 15 tahun 2020 yang berakhir pada 25 Oktober 2020, tempat-tempat usaha tersebut di larang beroperasional karena Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Dengan mengacu pada beberapa indikator maka, relaksasi tersebut diberikan kepada sejumlah tempat usaha.

Indikator tersebut yakni peningkatan jumlah kasus, dimana dalam dua minggu terakhir peningkatan jumlah kasus dalam satu hari sudah berada di bawah 10 orang. Sebelumnya peningkatan jumlah kasus tersebut berada di atas 20 orang dalam setiap harinya.

Kemudian angka kesembuhan pasien Covid-19, secara komulatif pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi berjumlah 405 orang. Pasien yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 140 orang, dalam perawatan 260 orang dan yang meninggal dunia 5 orang.

Indikator selanjutnya tingkat kepatuhan dan warga yang disanksi karena melanggar protokol kesehatan jumlahnya menurun. Namun, agar dapat kembali beroperasi, tempat tempat usaha tersebut harus menyampaikan simulasi operasional tempat usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Melalui asosiasi masing masing silahkan menyampaikan simulasi operasional usaha dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, jika sudah menyampaikan simulasi baru diberi izin operasional," kata Maulana.

Sementara itu, terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota nomor 21 tahun 2020.

Tempat usaha akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta rupiah untuk pelanggaran pertama. Jika kembali melanggar di denda Rp 10 juta dan untuk pelanggaran ketiga izin usahanya akan dicabut untuk sementara waktu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement