Jumat 23 Oct 2020 09:13 WIB

Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Capai Rp 6,2 Triliun

Samsat Drive Thru beri kemudahan dalam pembayaran tanpa harus turun dari kendaraan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Erik Purnama Putra
Warga antre membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warga antre membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Drive Thru. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, perolehan PKB telah mencapai Rp 6,2 triliun hingga Selasa (20/10).

"Layanan Samsat Drive Thru sangat diminati oleh wajib pajak, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Hal ini terlihat dari penerimaan PKB yang terus meningkat," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari melalui pesan tertulisnya, Kamis (22/10).

Tsani menyampaikan, Samsat Drive Thru memberikan kemudahan dalam pembayaran tanpa harus turun dari kendaraan dengan transaksi yang cepat. Pelayanan tersebut menjadi alternatif untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Samsat Drive Thru merupakan pelayanan pembayaran hasil kerja sama antara Bapenda DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, PT Bank DKI, serta PT Jasa Raharja (Persero) Cabang DKI Jakarta," ucapnya.

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan layanan Samsat Drive Thru, di antaranya, KTP Asli, STNK Asli, dan BPKB Asli. Wajik pajak diminta menggunakan kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya.

Kemudian, dia menyerahkan dokumen tersebut ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi. Wajib pajak juga membawa kendaraan yang  didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran. Berikutnya, menyerahkan foto kopi surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada petugas di loket pembayaran.

Tsani mengatakan, jumlah tagihan PKB yang harus dibayar wajib pajak dapat diketahui melalui layar monitor di loket pembayaran. Nantinya, wajib pajak diberikan dua pilihan dalam pembayaran yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI. STNK dapat diterima oleh wajib pajak setelah tagihannya diselesaikan.

"Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru berlaku hanya untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun," jelas Tsani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement