REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sampai dengan Kamis tercatat 259 orang dan sembilan orang dilaporkan meninggal dunia.
"Kami minta masyarakat dapat menerapkan disiplin protokol kesehatan dan 3M (mamakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah di Lebak, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Lebak kini kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan corona.
Dimana sepanjang masa PSBB itu, kata dia, masyarakat dilarang menggelar kegiatan yang bisa mengundang massa banyak dan menimbulkan kerumunan, seperti pesta perkawinan dan hiburan.
Sebab, kerumunan massa itu sangat berpotensi penularan COVID-19.
Selain itu juga pemerintah daerah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Penerapan AKB juga memberikan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi denda uang Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.
"Pemberlakuan sanksi denda itu agar masyarakat dapat mentaati protokol ksehatan untuk mencegah penularan corona," katanya menjelaskan.
Data Dinas Kesehatan setempat sampai Kamis ini tercatat 259 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan rincian 120 orang dinyatakan sembuh, 130 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten serta sebilan orang dilaporkan meninggal dunia.