REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memiliki program Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (BERJARAK) sebagai protokol kesehatan (prokes) untuk melindungi keluarga di masa pandemi Covid-19. Kementerian PPPA meminta Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengkampanyekannya.
Hal ini penting untuk dilakukan mengingat tingginya penyebaran Covid-19 pada klaster keluarga. Kementerian Kesehatan mendata jumlah klaster sudah mencapai lebih dari 1.100 klaster dan sebagian adalah klaster keluarga. Anggota keluarga diketahui saling menularkan Covid-19 ke anggota keluarga lainnya.
"Munculnya klaster keluarga akibat adanya anggota keluarga yang beraktivitas di luar rumah dan terpapar Covid-19, kemudian saat kembali ke rumah menularkan kepada anggota keluarga lainnya, terlebih jika di dalamnya terdapat kelompok rentan dan memiliki riwayat komorbid (penyakit penyerta)," kata Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Rabu (21/10).
Pribudiarta memantau mayoritas masyarakat sebenarnya disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) di luar rumah. Tapi ketika berada di dalam rumah bersama keluarga mereka justru merasa bebas beraktivitas seperti tidak ada Covid-19.
"Hal ini sangatlah disayangkan," tutur Pribudiarta.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N Rosalin menambahkan anak rentan terpapar Covid-19 karena adanya anggota keluarga atau orangtua yang bekerja di luar rumah. Lenny mengajak Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia giat kampanye prokes Keluarga dengan merangkul berbagai pihak.
"Dinas PPPA dapat merangkul berbagai mitra, diantaranya Forum Anak (FA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Sekolah Ramah Anak (SRA), gereja dan masjid ramah anak, kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), organisasi perempuan, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa," sebut Lenny.
Gerakan BERJARAK merupakan inisiasi untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak agar terhindar dari Covid-19 melalui 10 (sepuluh) aksi yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19. Gerakan ini secara berkelanjutan dilakukan di 32 provinsi dan 458 kabupaten/kota dengan tujuan untuk memastikan 10 Aksi Gerakan BERJARAK dilakukan hingga tingkat desa/kelurahan.