REPUBLIKA.CO.ID, BITUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) mewajibkan semua aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu menggunakan elpiji 5,5 kilogram (kg) non subsidi. "Ëlpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, untuk itu ASN wajib menggunakan elpiji non subsidi,"kata Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiangsaat pencanangan penggunaan elpijinonsubsidi bright gas ASN di Kota Bitung, Rabu (21/10).
Edison mengatakan, elpiji merupakan sumber daya alam terbatas yang perlu digunakan secara tepat. Oleh karena itu, dirinya menegaskan, pengalihan penggunaan elpiji3 Kg ke bright gas 5,5 Kg oleh ASN dipandang sangat tepat, karena LPG subsidi 3 kg diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.
Ia juga menegaskan, harga elpijiresmi ada di pihak pangkalan dan bukan di tingkat pengecer. Pengecer tidak berada di bawah pengawasan Pertamina,” kata Edison.
Dirinya berharap agar Pertamina mampu bertindak tegas bila menemukan pangkalan yang melakukan penyimpangan seperti menaikkan harga eceran. “Apalagi menjual kepada pengecer dalam jumlah yang banyak. Itu harus ditindak,” katanya.
Sales Manager Pertamina Manado, Rama Ramadhan mengatakan, pengalihan penggunaan LPG 3 kg ke bright gas 5,5 kg bagi ASN dapat dilakukan dengan cara menukarkan dua buah tabung 3 kg dengan satu tabung bright gas 5,5 kg.
Pihak Pertamina kata dia, sudah merencanakan pembanguna Pertashop di Pulau Lembeh. Ada dua titik, menurutnya, yang akan dibangun Pertashop. Pertama di Kecamatan Lembeh Selatan sesuai rencana di Kelurahan Paudean dan kedua di Kecamatan Lembeh Utara dengan rencana titik lokasi di Kelurahan Nusu.