Rabu 21 Oct 2020 21:02 WIB

Ini Keunggulan Pengadilan Terpadu Menurut Kajati Sulut

Semua jenis pengadilan ada di satu kawasan.

Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MANADO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief menilai kehadiran Pengadilan Terpadu akan mempermudah para jaksa dalam menangani perkara. "Ini juga akan mempermudah masyarakat untuk mencari keadilan, karena hanya ada di satu tempat saja," kata dia usai peresmian Pengadilan Terpadu di Kima Atas, Kota Manado, Rabu (21/10).

Oleh karena itu, sangat mengapresiasi adanya Pengadilan Terpadu, di daerah tersebut. Pengadilan Terpadu tersebut diresmikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Syarifuddin secara virtual dari Jakarta.

Pengadilan Terpadu berada di Kima Atas Kecamatan Mapanget, Manado berdiri di atas tanah sekitar 10 hektar.

Di satu kawasan tersebut terdapat Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tinggi Agama Manado, Pengadilan Agama Manado, Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dan Pengadilan Militer III-17 Manado.

Pada peresmian ini menerapkan protokol COVID-19 ini, dihadiri antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Manado Arief Supratman, Sekretaris Provinsi Edwin Silangen, Kajati Andi Muh Iqbal Arief,Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra, Danrem 131 Santiago Brigjen TNI Prince, Danlantamal VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philips Rompas, serta Danlanudsri Kolonel Pnb Abram Tumanduk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement