REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta puluhan serikat buruh Indonesia meminta fraksi Partai Demokrat dan PKS mengajukan legislative review terkait UU Cipta Kerja. Dua fraksi itu diminta menindaklanjuti permintaan legislative review sebagai langkah konstitusional yang konkret dalam menolak UU Cipta Kerja.
"Fraksi PKS dan Demokrat harusnya mengambil inisiatif atas surat yang kami kirim untuk mengajukan legislatif review. Anggota Fraksi PKS berapa, Demokrat berapa. PKS dan Demokrat untuk mengajukan ke pimpinan untuk mengajukan legislative review," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring yang digelar pada Rabu (21/10).
Said mengklaim, pihaknya telah menyurati seluruh sembilan fraksi Partai politik di DPR RI dan 575 anggota DPR RI untuk mengajukan legislative review UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh. Dia berharap, semua fraksi menindaklanjuti permintaan serikat buruh.
Namun, kata Said, secara khusus serikat buruh meminta pada Demokrat dan PKS yang selama ini menunjukkan penolakan UU Cipta Kerja untuk mengupayakan legislative review. "PKS dan Demokrat kalau benar menolak harus ada inisiatif jangan berlindung di balik aksi massa," kata dia.
Pengajuan legislative review untuk membatalkan UU Cipta Kerja ini, kata Said, merupakan langkah konstitusional sebelum melangkah lebih jauh ke judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
"Ambil langkah konstitusional dan aksi konstitusional dengan tanda tangan surat yang diajukan KSPI untuk legislative review, Jadi gak perlu menunggu judicial review di MK. Ada legislative review yang dibenarkan konstitusi. Itu yang kami harapkan," tegas dia.
Untuk mengiringi permintaan legislative review ini, Serikat buruh juga menyiapkan aksi besar-besaran. Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan digelar di depan Gedung DPR RI dan Gedung DPRD RI di berbagai daerah saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna memasuki masa sidang.