REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap anggota polisi dalam aksi demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja tanggal 8 Oktober kemarin. Tiga tersangka baru tersebut disebut polisi sebagai relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan penganiayaan terhadap anggota polisi terjadi pada Kamis (8/10) lalu di Jalan Sultan Agung di Bandung saat aksi demo Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan polisi.
Ia melanjutkan, berdasarkan pengembangan penyidikan terdapat tiga orang baru yang terlibat dalam penganiayaan. Mereka tercatat sebagai relawan KAMI. Para pelaku yang berstatus mahasiswa dan dua orang berasal dari kalangan swasta itu telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Jawa Barat.
"Mereka statusnya sama, pengeroyokan, satu pekerjaannya mahasiswa, dua lagi swasta," ujarnya, Rabu (21/10). Ketiga tersangka tersebut memiliki peran mengeroyok polisi.
"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak," katanya. Ia mengatakan, ketiga pelaku dikenakan pasal 351 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Erdi mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada petinggi KAMI Jabar terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa itu. Menurutnya, diketahui mereka menghimpun dana untuk keperluan logistik aksi.
"Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa hasil pemeriksaan sementara dari salah satu petinggi KAMI itu memang menyebutkan bahwa kejadian demo tanggal 8 itu mereka menghimpun dana sebanyak Rp 12 juta," katanya. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minum bagi para pendemo.
Erdi menambahkan, kondisi kesehatan anggota polisi yang dianiaya sudah mulai membaik. Namun menurutnya masih memerlukan perawatan. "Masih intensif (dirawat) masih dipantau kesehatannya, karena pemukulannya ada di kepala ya," katanya.