REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Tim terpadu penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kabupaten Agam mulai gencar melakukan razia. Ketua tim terpadu penegakan Perda AKB Martias Wanto mengatakan hari ini, Selasa (20/10) mereka berhasil menjaring 13 orang saat operasi yustisi di objek wisata Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Pelanggar protokol kesehatan ini kedapatan tidak memakai masker saat tim terpadu penegakan Perda melakukan operasi di wilayah Kecamatan Tanjung Raya.
"Orang-orang yang terjaring ini diberikan sanksi kerja sosial, mereka juga dipasangkan rompi tanda pelanggar protokol kesehatan,” kata Martias.
Martias yang juga Sekda Agam menjelaskan dari 13 orang yang terjaring operasi, 12 orang di objek wisata Muko-muko dan satu orang di Linggai.
Martias menyebut pihaknya langsung menindak pelanggar protokol kesehatan setelah 10 hari sebelumnya gencar melakukan sosialisasi mengenai Perda AKB.
“Pada umumnya pengunjung sudah memiliki masker, tapi ada disimpan di saku dan pemasangannya yang tidak benar. Ini kita berikan pemahaman dan ditertibkan,” ujar dia.
Selain di kawasan objek wisata, tim penegak Perda juga melakukan razia di Kawasan Pasar Maninjau. Tim operasi di kawasan in diketuai oleh Kasat Pol PP dan Damkar Agam, Kurniawan Syahputra.
Kurniawan menyebut mereka mendapatkan 36 orang yang melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Dari 36 orang ini, sebanyak 29 orang diberi sanksi sosial dengan memakai rompi pelanggar Perda sambil membersihkan fasilitas umum. Sebanyak 7 orang membayar denda Rp 100 ribu.
Dalam operasi, menurut Kurniawan, pihaknya melakukan penyisiran ke dalam Pasar Maninjau, dan meninjau beberapa perkantoran yang ada di daerah itu, seperti Kantor POS Maninjau, Kantor Cabang BRI Maninjau, serta Pesantren Buya Hamka.
“Tim yang turun ke lapangan lebih kurang sebanyak 30 orang, terdiri dari TNI, Polri, Kepala OPD, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, dan anggota tim lainnya,” ucap Kurniawan.