Selasa 20 Oct 2020 18:10 WIB

Satgas Covid Rilis Arahan Masyarakat Antisipasi Long Weekend

Adanya 'long weekend' ini diprediksi akan mendorong masyarakat keluar rumah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Gita Amanda
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, (ilustrasi). Satgas Covid-19 merilis arahan masyarakat untuk mengantisipasi long weekend.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, (ilustrasi). Satgas Covid-19 merilis arahan masyarakat untuk mengantisipasi long weekend.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 merilis tiga arahan untuk masyarakat, demi mencegah lonjakan kasus saat libur panjang akhir Oktober mendatang. Libur panjang akan berlangsung pada 28 Oktober sampai 1 November mendatang, bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama. Adanya 'long weekend' ini diprediksi akan mendorong masyarakat keluar rumah, berkunjung ke lokasi wisata atau melakukan mobilisasi menuju kampung halaman.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, masyarakat yang dengan taraf mendesak perlu melakukan kegiatan di luar rumah selama libur panjang diminta menjalankan protokol kesehatan.  Artinya, bepergian ke lokasi wisata pun harus dilakukan dengan tetap mengenakan masker, menjaga jarak, dan sebisa mungkin rajin mencuci tangan.

Baca Juga

"Keputusan keluar rumah harus dipikirkan matang dengan pertimbangkan semua risiko yang ada," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (20/10).

Arahan kedua yang dirilis satgas, masyarakat diingatkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan saat menerima kunjungan keluarga atau saudara di rumah. Kendati tamu adalah bagian dari keluarga sendiri, Wiku meminta tuan rumah tetap mengenakan masker di rumah. Alasannya, pihak tamu bisa saja bertemu dengan banyak orang saat perjalanan menuju rumah.

Ketiga, pemerintah meminta perusahaan atau perkantoran mendata karyawannya yang melakukan perjalanan saat libur panjang. Pendataan dilakukan terutama untuk menjaring informasi karyawan yang bepergian ke wilayah zona oranye atau zona merah.

"Perusahaan dan kantor diminta wajibkan pegawai melakukan isolasi mandiri jika merasakan gejala covid setelah libur panjang," ujar Wiku.

Kehati-hatian pemerintah dalam menghadapi libur panjang akhir Oktober nanti bukan tanpa alasan. Indonesia sempat mengalami lonjakan kasus Covid akibat dua libur panjang yang sebelumnya terjadi, yakni libur Idul Fitri pada Mei dan libur Tahun Baru Islam pada Agustus 2020.

"Libur panjang terbukti berdampak pada kenaikan kasus positif di tingkat nasional. Hal ini dipicu karena terjadi kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama masa liburan serta ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," ujar Wiku.

Satgas mencatat, terjadi kenaikan jumlah kasus harian sebesar 69 persen hingga 93 persen pascalibur Idul Fitri, 22-25 Mei 2020. Kenaikan angka kasus terekam dalam rentang 10-14 hari setelah libur panjang.

Lonjakan kasus Covid-19 kembali terjadi pascalibur panjang Tahun Baru Islam, 20-23 Agustus. Satgas mencatat ada kenaikan kasus harian dan kumulatif mingguan dalam rentang 58 persen sampai 118 persen, dalam rentang waktu 10-14 hari setelah liburan.

"Selain itu, terjadi juga kenaikan absolut positivity rate atau hasil tes positif yang naik 3,9 persen dalam dua minggu di tingkat nasional," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement