REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa sebelas orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero), Senin (19/10). Di antara para saksi itu ada mantan Komisaris Utama (Komut) Jiwasraya Djonny Wiguna dan PJS Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Agustin Widhiatuti.
"Pemeriksaan saksi ini untuk perkara dengan tersangka Pieter Rasiman," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Selasa (20/10).
Selain Djonny dan Agustin, penyidik juga memanggil saksi lainnya terkait tersangka Piter Rasiman. Mereka ialah, Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Faizal Satria Gumay, Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Mohammad Rommy, mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana, dan dari PT Mirae Asset Sekuritas Rosita.
Penyidik juga memeriksa terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital.
"Keterangan 11 saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran mereka dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari.
Lebih lanjut Hari mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. "Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap. Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujar dia.