Selasa 20 Oct 2020 05:08 WIB

Disdik Jatim Ubah Jam Pelajaran Agar Anak SMK tak Demo

Jam pelajaran pukul 07.00 WIB atau 08.00 WIB, diubah jadi pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kondisi kaca mobil patroli dirusak pengunjuk rasa saat demo menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Kondisi kaca mobil patroli dirusak pengunjuk rasa saat demo menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur mengubah jam pembelajaran daring untuk mengantisipasi dan mencegah pelajar SMA/SMK mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Selasa, (20/10).

"Sesuai hasil konferensi video Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa), dir Intelkam Polda Jatim, dan Kepala Dinas Pendidikan (Jatim), ada beberapa perubahan jadwal pembelajaran daring," ujar Kepala Cabang Disdik Jatim Wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori kala dikonfirmasi di Kota Surabaya, Senin (19/10).

Jadwal pembelajaran daring bagi siswa SMA/SMK, kata dia, dari yang biasanya dimulai pukul 07.00 WIB atau 08.00 WIB, kini diubah menjadi pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Lutfi mengimbau, para kepala sekolah untuk bisa mengefektifkan pembelajaran daring tersebut, sekaligus memantau kehadiran setiap anak didiknya.

Para kepala sekolah, baik negeri maupun swasta, sambung dia, juga diminta untuk menginstruksikan wali kelas agar mengabsen semua anak didiknya, serta bekerja sama dengan wali murid untuk memantau kegiatan anaknya di rumah. "Itu bentuk pemantauan kami dan antisipasi agar tidak terulang pelajar yang mengikuti aksi yang berujung rusuh," ucap Lutfi.

Disdik Jatim mengakui, penyampaian pendapat memang hak semua warga negara. Namun, pelajar tetap tidak boleh meninggalkan tugas utamanya bersekolah. Selain itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim untuk membentuk tim gabungan yang memantau keberadaan pelajar di lokasi aksi.

Bila nantinya ditemukan pelajar terlibat demonstrasi, Lutfi melanjutkan, pelajar tersebut diamankan untuk pembinaan, namun jika sudah terlibat kerusuhan, akan ditindak sesuai dengan koridor hukum berlaku.

"Nanti, jika ada pelajar yang ditemukan ya tetap dibina dengan koridor dengan pendidikan dan melibatkan Komisi Perlindungan Anak. Tapi, kalau sudah anarkistis itu sudah koridor penegak hukum," tutur Lutfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement