Senin 19 Oct 2020 15:09 WIB

PKS Klaim Temukan Perbedaan Naskah Panja dan UU Cipta Kerja

Fraksi PKS hingga kini masih melakukan penyisiran terhadap naskah UU Cipta Kerja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10). (ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengeklaim, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara naskah Undang-Undang Cipta Kerja hasil pembahasan panitia kerja (Panja) dan naskah final yang berjumlah 812 halaman.

"Perbedaan-perbedaan, masih belum final, masih proses penyisiran," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi, Senin (19/10).

Baca Juga

Namun, ia menegaskan temua tersebut masih belum final. Sebab, pihaknya masih berusaha menyisir naskah UU Cipta Kerja hasil Panja Baleg dengan naskah final yang berjumlah 812 halaman.

"Masih proses penyisiran, kalau-kalau ada ketidaksesuaian. Temuan bersifat sementara yang masih perlu didalami dan dipastikan lagi," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, tidak ada pasal selundupan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya, selama proses penyempurnaan naskah yang dilakukan dalam sepekan terakhir setelah UU Cipta Kerja disahkan di Rapat Paripurna DPR.

“Saya yakin kepada integritas teman-teman di Baleg tidak akan mungkin memasukkan selundupan pasal,” ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).

Adapun naskah final UU Cipta Kerja, kata Azis, adalah yang berjumlah 812 halaman. Sedangkan naskah yang berjumlah 1.035 halaman adalah draf kasar dari UU Cipta Kerja yang belum diperbaiki format penulisan dan menggunakan kertas biasa.

Versi final yang berjumlah 812 halaman, adalah yang naskah telah disempurnakan oleh Sekretariat DPR dengan menggunakan legal paper atau kertas resmi untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. “Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011, yang dikirim ke pemerintah itu harus menggunakan legal paper secara resmi. Sehingga proses pengetikannya adanya di Kesekjenan,” ujar Azis.

photo
Fakta Angka UU Cipta Kerja - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement