Senin 19 Oct 2020 12:12 WIB

UU Cipta Kerja Harus Bisa Lindungi Pelaut Indonesia

Hingga saat ini masih terjadi kasus dimana pelaut Indonesia kurang terlindungi.

Ketua Forum Komunikasi Maritim Indonesia (Forkami) James Talakua (kiri) berfoto bersama Presiden Joko Widodo.
Foto: .
Ketua Forum Komunikasi Maritim Indonesia (Forkami) James Talakua (kiri) berfoto bersama Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan bisa melindungi kepentingan pekerja, termasuk kalangan pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri. Ketua Forum Komunikasi Maritim Indonesia (Forkami) James Talakua mengatakan setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU, maka sudah seharusnya pemerintah melaksanakan amanah UU itu dengan sebaik-baiknya.

James melihat omnibus law yang sudah disahkan itu diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian. “Asas ini harus bisa dijalankan sebagai bukti bahwa UU Omnibus Law disusun demi kepentingan negara,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu yang menjadi sorotan Forkami adalah lemahnya kehadiran pemerintah dalam melindungi pelaut Indonesia di luar negeri. Khusunya pelaut yang menjadi korban kriminalisasi. Ia menilai hingga saat ini masih terjadi kasus-kasus dimana pelaut Indonesia kurang terlindungi, baik pelaut pada kapal niaga maupun kapal ikan.

Menurut James salah satu pelaut yang menjadi korban kriminalisasi dan terbaru adalah Kapten Sugeng Wahyono, nahkoda Kapal MT Celosia. Pelaut Indonesia itu selama hampir dua tahun terakhir menjadi tahanan kota di Ranong, Thailand, atas tuduhan pelanggaran tindak kriminal yang tidak dilakukannya.

Kapten Sugeng dituduh menyelundupkan kargo minyak pelumas yang dibawa dari Malaka, Malaysia, dan sampai di Ranong, Thailand, pada 8 Januari 2019. Pengirim sekaligus pemilik kargo itu sangat jelas, yaitu perusahaan negara Malaysia, Petronas.

Sedangkan penerima kargo juga perusahaan ternama yang mempunyai reputasi internasional yaitu Schlumberger. Namun Bea dan Cukai Ranong, Thailand, tetap menuduh sang kapten membantu penyelundupan.

James mengatakan salah satu ujian pertama negara dalam menerapkan asas UU Cipta Kerja itu adalah bagaimana warga negara di luar negeri mendapatkan hak keadilannya. “Kalau omnibus law benar-benar berasaskan pemerataan hak, negara harus hadir dengan membantu warganya yang menjadi korban kriminalisasi seperti yang dialami Kapten Sugeng ini,” katanya.

Dia menjelaskan, kasus yang aneh dan tidak adil ini sudah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Total sebanyak 13 surat permintaan bantuan telah dikirimkan ke berbagai instansi termasuk instansi pemerintahan.

Bahkan Kapten Sugeng sempat menulis surat kepada Presiden agar dapat memberi bantuan dan membebaskannya atas tuduhan pemerintah Thailand yang tidak masuk akal ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement